benuanta.co.id, Bulungan – Guna memperkenalkan visi misinya kepada masyarakat, para calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024 kini sibuk melakukan kampanye. Namun dalam pelaksanaannya ada aturan yang harus dilalui dan inipun telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Misalnya kampanye rapat umum bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres dan Cawapres) serta partai politik (Parpol) pun telah berjadwal. Salah satunya di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang masuk dalam Zona C dari 12 provinsi telah terlaksana sejak tanggal 21 Januari 2024.
Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al-Islami menjelaskan kampanye rapat umum dilaksanakan secara zonasi, dimana Zona C meliputi Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Papua dan Papua Tengah.
“Pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka kami sudah menyiapkan titik lokasi yang sudah dimulai sejak tanggal 21 Januari kemarin,” ujar Suryanata.
Untuk kampanye tersebut, pihaknya pun telah melaksanakan koordinasi dengan pemerintah daerah juga kepada peserta pemilu. Pasalnya tempat dan jadwal pelaksanaan kampanye telah dibuatkan.
“Ini tergantung peserta pemilunya mau menggunakan atau tidak. Tetap harus mematuhi prosedur yang ada, pertama menyampaikan informasi terkait kegiatan yang akan dilaksanakan, siapa saja dan berapa orang,” terangnya.
Berdasarkan zonasi ini terutama pada Zona C, capres dan cawapres nomor urut 1 melakukan kampanye pada tanggal 22, 25, 28 dan 31 Januari 2024 serta tanggal 3 dan 6 Februari 2024.
Lalu capres dan cawapres nomor urut 2 pada tanggal 23, 26 dan 29 Januari 2024 serta tanggal 1, 4 dan 7 Februari 2024. Sementara capres dan cawapres nomor urut 3 pada tanggal 21, 24, 27 dan 30 Januari 2024 serta tanggal 2 dan 5 Februari 2024.
“Sudah kita fasilitasi dengan menyiapkan tempat dan jadwal,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra