Gakkumdu Nunukan Antisipasi Pelanggaran Pidana Pemilu di Masa Tungsura

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menjelang pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) yang akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang, Sentra Gakkumdu Nunukan selanjutnya menggelar rapat kordinasi pada Rabu (24/1/2024).

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan, Moch Yusran mengatakan masa Tungsura merupakan masa yang sangat rawan terjadi pelanggaran Pemilu.

“Rapat koordinasi yang kita gelar ini untuk membahas terkait sanksi pidana masa Tungsura,” kata Yusran kepada benuanta.co.id Kamis (25/1/2024).

Bahkan, Yusran mengatakan jika masa Tungsura merupakan muara dari pelaksanaan Pemilu.

Sehingga, dengan melaksanakan rapat kordinasi dengan tim Gakkumdu Nunukan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman dalam hal norma-norma maupun pasal-pasal terakit pidana Tungsura.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

“Bahkan tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran yang terjadi pada tahapan tungsura nanti, apalagi kalau kita berkaca pada pengalaman tahun 2019 lalu, yang mana kita temukan adanya pelanggaran pidana Pemilu di masa Tungsura,” ungkapnya.

Yusran menegaskan, dalam pelaksanaan masa Tungsura setidaknya ada 20 pasal pidana yang mengaturnya yang justru bisa menyerang penyelenggara pemilu.

“Dengan adanya rakor ini, kita berharap ini bisa kita pahami bersama sekaligus membahas kesiapan dan persiapan kita selaku penyelenggara,” jelasnya.

Sementara itu, Kejari Nunukan Teguh Ananto mengatakan, selama ini Kejaksaan Nunukan telah masuk dalam Gakkumdu untuk memberikan keadilan dan untuk melaksanakan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran Pemilu.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Tentunya proses dan hasil pemilu akan terwujud dengan adil dan jujur apabila tidak ada penyimpangan, pelanggaran, intimidasi, manipulasi, dan kesalahan dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilu,” katanya.

Bahkan, ia menegaskan jika apabila didapati ada pelanggaran Pemilu maka harus ditegakkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Teguh membeberkan, untuk pasal yang mengatur pidana pemilu yang telah diatur didalam Undang-undang Pemilu yakni pada pasal 498 Undang-undang Pemilu, pasal 499, pasal 355 ayat 2, pasal 363 ayat 2, pasal 500, pasal 364 ayat 2, pasal 501, pasal 502, pasal 503 dan pasal seterusnya di Undang-undang Pemilu.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

“Aturan dan sanksinya tegas, bahkan dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *