benuanta.co.id, TARAKAN – Baru keluar dari penjara 3 bulan lalu, pria berinisial SK (45) tak kapok dan kembali mencuri di dua tempat berbeda. Tak tanggung-tanggung, SK mencuri satu unit sepeda motor dan membawa lari kotak amal.
Aksinya, ia lakukan pada Ahad, 21 Januari 2024 sekira pukul 02.00 WITA di Jalan Imam Bonjol RT 21. SK melihat motor tersebut terparkir di depan rumah korban, dan masuk melalui pintu belakang kemudian membawa kabur motor tersebut.
Berselang 2 jam, SK pun melakukan pencurian di salah satu minimarket yang ada di Jalan Jenderal Sudirman dengan mengambil satu buah kotak amal pada pukul 04.00 WITA. Ia melancarkan aksinya bersama dengan motor hasil curiannya.
“Pihak minimarket melakukan pelaporan kepada Satreskrim akhirnya kita selidiki dan dalami. Lalu, kita kembangkan ternyata motor yang dipakai untuk mencuri kotak amal juga hasil curian,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (23/1/2024).
Ia melanjutkan dari penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan SK berkat bantuan warga pada pukul 05.00 WITA. Pengakuan warga, SK terjatuh di Jalan Jenderal Sudirman saat dikejar warga.
“Karena dikejar warga, terus terjatuh kehilangan keseimbangannya. Ya sudah panik. Setelah itu dia dibawa ke mini market itu lalu kami datang ke sana,” lanjutnya.
Polisi pun masih mendalami dugaan TKP lainnya, lantaran diketahui SK tak bekerja dan banyak laporan yang masuk terkait pencurian handphone. Namun, SK mengaku tak sendiri saat mencuri motor, melainkan ia dibantu oleh rekannya yang saat ini dalam lidik kepolisian.
Randhya mengatakan, SK sempat berkelit tak mau memberikan identitasnya kepada polisi. Lantaran ia tak mau identitas aslinya terbuka dan pernah menjalani hukuman di Lapas selama 2 kali berturut-turut dengan kasus pencurian dan pencurian menggunakan senjata tajam.
“Kita dalami, apakah temannya ini fiktif atau betulan. Pengakuannya, temannya yang mengambil kunci, lalu dia (SK) yang bawa motor itu,” sambung Kasat Reskrim.
Total dari kotak amal yang dicuri oleh SK sebesar Rp 457.600 yang alasannya untuk dikirimkan istrinya yang berada di Sulawesi. Ia pun di Tarakan tinggal seorang diri di salah satu rumah milik temannya yang ada di Gunung Lingkas.
“Jadi sudah lama dia di Tarakan. Karena ya bolak balik masuk penjara dari tahun 2020. Kita sangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa