1.209 Orang Pindah Memilih ke Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Meski masa pemuktahiran data pindah pemilih berakhir hingga 7 Februari 2024 mendatang, namun hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan mencatat sudah ada ribuan masyarakat yang terdata.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi, KPU Nunukan, Mardi Gunawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap masyarakat yang pindah pemilih, baik yang keluar maupun yang masuk di Kabupaten Nunukan.

“Tercatat hingga tanggal (19/1/2023) ini sudah ada sekitar 1.209 orang yang pindah masuk yang terdiri dari laki-laki 638 orang dan perempuan 571 orang,” kata Mardi kepada benuanta.co.id, Sabtu (20/1/2024).

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Sementara itu, untuk data pindah keluar ada 1.147 orang yang terdiri laki-laki 588 orang dan perempuan 588 orang. Yang mana, data tersebut telah terakumulasi, baik antar desa, kecamatan, kabupaten, provinsi lainnya.

Diungkapkannya, dalam proses pindah pemilih, setidaknya ada beberapa kategori yang harus dipenuhi bagi Pemilih.

Antaranya yakni untuk masyarakat yang tengah tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, lalu menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga :  KPU Tarakan Gelar Rapat Pleno Terbuka PSU Tingkat Kota

“Begitupun dengan tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya dan/atau keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Tak hanya itu, dari sejumlah kategori ini, masyarakat yang ingin melakukan pindah memilih harus disertai dengan dengan bukti-bukti pendukung. Contohnya bagi Mahasiswa atau pelajar harus menyertakan surat keterangan dari Kampusnya begitu juga dengan kategori lainnya.

Selian itu, Mardi menuturkan bagi pemilih yang hendak mengajukan pindah memilih harus membawa kartu tanda penduduk (KTP) fisik dan kartu keluarga (KK) disertai dengan syarat alasan pindah memilih.

Baca Juga :  Belum Dilantik Caleg DPR RI Terpilih Rahmawati Mulai Tepati Janji Politiknya 

Namun, sebelum mengajukan pindah memilih, warga juga harus memastikan dirinya tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT).

“Kita harapkan semuanya bisa rampung hingga 7 Februari mendatang ini,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *