Tak Ada TPS Khusus di Rumah Sakit, Pindah Memilih Wajib Lapor hingga 7 Februari

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan tidak mendirikan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di rumah sakit se Kota Tarakan.  Di Tarakan terdapat 6 rumah sakit di antaranya RSUD dr. H. Jusuf SK, RSU Kota Tarakan, RS Bhayangkara, RSAL, RS Carsa dan RS Pertamina.

Pihak KPU Tarakan mengaku pernah menyampaikan surat kepada sejumlah pihak termasuk rumah sakit di Tarakan untuk pendirian TPS Khusus, namun surat KPU tidak mendapatkan balasan. Menurut Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tarakan, Jumaidah, di dalam surat KPU tersebut berisikan soal sosialisasi pendirian TPS khusus di lingkungan rumah sakit.

Dari semua RS yang disurati, hanya RS Bhayangkara dan RSUKT yang merespons surat KPU Tarakan.  “Rumah sakit dr. H JSK tidak membalas surat kami,” ungkap Jumaidah, Rabu (17/1) kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

TPS Khusus di Tarakan hanya ada satu lokasi yakni di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan dengan jumlah pemilih 1.364 pemilih. Syarat dari pendirian TPS Khusus minimal terdapat 100 pemilih dan pemilih harus memiliki NIK dan NKK.

“Tetap harus ada dukungan dari instansi itu juga. Kalau yang bersangkutan tidak mau memfasilitasi kami ya bagaimana kami mau dirikan,” ujarnya.

Disinggung soal solusi bagi pasien yang sakit ataupun pegawai rumah sakit yang tengah bekerja dalam hari pemilihan, ditegaskan Jumaidah, hanya ada satu cara dengan mendaftar atau melapor 7 hari sebelum pemilihan ke KPU Tarakan.

“Sebenarnya solusinya tidak ada di hari pemilihan, yang ada harus melapor 7 hari sebelum pemilihan kepada yang bertugas di hari pemilihan, untuk yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan rutan,” jelas Jumaidah.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Lapor pindah memilih akan ditempatkan di TPS yang tak jauh dari lingkungan di mana si pemilih berada. Lapor pindah memilih membawa persyaratan, bagi yang bertugas atau bekerja melampirkan surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi atau perusahaan dan cap basah. Bagi yang menjalani rawat inap melampirkan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping. Sementara untuk yang tertimpa bencana melampirkan surat dari BNPB, kepala desa atau lurah dan untuk yang menjadi tahanan rutan melampirkan surat pernyataan dari kepala lapas.

Pengurusan pindah pemilih diberikan kesempatan hingga 7 Februari 2024. “Untuk yang sakit nanti ada petugas KPPS yang mendatangi ketika sudah melalui pendaftaran di KPU. Misalnya ada keluarga yang sakit dan itu ditempatkan di rumah sakit tertentu, maka petugas KPPS keliling nanti yang akan mendatangi,” jelasnya.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Sementara itu, Subbagian Humas Pemasaran dan Kerjasama RSUD JSK, Menan mengatakan hingga saat ini belum terdapat koordinasi secara resmi dari KPU sebagai penyelenggara pemilu. Menurutnya, poin penting bukan menyoal keberadaan TPS Khusus melainkan terakomodirnya penyaluran suara pemilih yang berasal dari pasien rawat inap beserta keluarganya.

“Begitu juga pegawai RSUD dr. H Jusuf SK yang sedang bertugas saat Pemilu 2024,” tutupnya.(*)

Reporter: Endah Agustina/Sunny

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *