Pendaftaran DPTb Ditutup, Ini Pesan KPU bagi yang Pindah Memilih ke Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) telah berakhir pada 15 Januari 2023 kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dapat merekap data pemilih tambahan hingga saat ini.

Anggota Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kota Tarakan, Jumaidah mengungkapkan DPTb merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar.

Hal ini juga berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terdaftar dalam DPTLN di suatu TPSLN/KSK/Pos. “Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih untuk dapat dilayani sebagai pemilih yang pindah memilih,” ujar Jumaidah,

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Saat ini pihaknya belum dapat memberitahukan berapa jumlah DPTb yang terdaftar setelah pendaftaran ditutup karena masih dalam proses. Ia mengungkapkan batas akhir dari pendaftaran pada pukul 24.00 Wita. Lewat dari jam tersebut sudah tidak dapat dilayani lagi oleh KPU.

“Jam 12 malam lewat 1 menit tidak dilayani lagi karena proses data yang masuk hingga selesai. Saya tidak bisa jamin berapa yang masuk datanya,” ungkapnya.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 20/PUU• XVI 1/2019 pemilih dapat mengurus pindah memilih dengan keadaan tertentu sebagai berikut: 1. Pemilih yang sakit. 2. Pemilih yang tertimpa bencana. 3. Pemilih yang menjadi tahanan dan 4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pemungutan suara pada tanggal 7 Februari 2024, pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan.

Pihak KPU akan melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih.

Ia mengimbau kepada masyarakat yang berdomisili di luar Kota Tarakan dan pada saat hari pemungutan suara berada di Kota Tarakan, agar dapat segera mengurus pindah memilih sehingga terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Baca Juga :  Maju di Pilkada Nunukan, Hanafiah Apresiasi Sikap PB FKWT Kaltara

“Bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap dan karena alasan tertentu pada saat hari pemungutan suara berada di luar domisilinya, untuk dapat segera mendatangi panitia pemungutan suara, panitia pemilihan kecamatan atau kantor pemilihan umum setempat untuk mengurus pindah memilih,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *