HMI Nunukan Desak Kasus Politik Uang Diusut Tuntas

benuanta.co.id, NUNUKAN – Gelar diskusi publik, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Persiapan Nunukan desak kasus pelanggaran Pemilu berupa politik uang (Money Politic) diusut tuntas.

Ketua HMI Cabang Persiapan Nunukan, Muhammad Agus mengatakan, pihaknya ingin mengawal jalannya Pemilu sehingga bisa terselenggara dengan jujur dan adil dan menghasilkan Pemilu dan pemimpin yang berkualitas.

“Kami juga ingin mengawal ketika ada kasus pelanggaran Pemilu yang seharusnya diusut dengan tuntas namun ketika nantinya kasus tersebut terhambat atau tidak ditindaklanjuti, tentu kami akan mempertanyakan ada apa dengan kasus tersebut,” ungkap Agus.

Pihaknya mendesak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nunukan maupun Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada di Kabupaten Nunukan yang ikut andil dalam menangani kasus pelanggaran Pemilu tidak tebang pilih dalam menangani kasus.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

“Baik itu Bawaslu, pihak kepolisian jangan takut dan tidak boleh tebang pilih, karena kita justru yang menjadi takut ketika ada lembaga atau aparat yang berwenang menangani kasus tersebut namun tidak menjalankan peran tersebut, makanya ini yang kita tekankan dan mendesak kasus yang saat ini diproses harus di usut tuntas,” katanya.

Agus mengatakan, melalui diskusi publik yang juga dihadiri oleh sejumlah toko agama dan toko masyarakat yang ada di Nunukan ini, mereka bisa ikut serta berpartisipasi dalam mengawal jalannya penyelenggara Pemilu.

Khususnya terhadap menolak politik uang (Money Politic) di kalangan masyarakat, belum lagi belum lama ini salah satu Calon Legislatif (Caleg) di Kabupaten Nunukan tersandung kasus money politic lantaran membagikan dooprize.

“Kemudian terkait apakah dooprize yang dibagikan ini sebagai rezeki atau money politic, sudah dijelaskan tadi bahwasanya ini masuk dalam kategori kampanye dalam bentuk metode kegiatan lainnya,” jelasnya.

Baca Juga :  WNA Malaysia Selundupkan Sabu dalam Anus, Mengaku karena Terlilit Hutang 

Terpisah, Alexander salah satu toko agama Katolik yang hadir mengatakan, pihaknya sangat mendukung penindakan dugaan money politic yang ditangani oleh Bawaslu Nunukan.

“Tentu harapan kami sebagai toko agama, pelaksanaan Pemilu serentak ini jangan dicederai dengan politik uang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan, Moch Yusran mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas dukungan HMI Nunukan dalam mengawal jalannya Pemilu di Kabupaten Nunukan khususnya dalam penindakan politik uang.

“Kita sudah selalu sampaikan bahwa Bawaslu ini harus selalu dikawal. Kemudian terkait perkara dugaan politik uang saat ini masih berproses ditingkat penyidikan dan saat ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian,” kata Yusran.

Baca Juga :  Marak PMI Non Prosedural Pulang ke Indonesia Lewat Jalur Perbatasan Ba’kelalan-Long Midang

Yusran mengatakan, meski kasus tersebut saat ini masih ditangani di pihak Kepolisian, namun ia mengaku jika pihaknya terus berkoordinasi dalam jalannya proses penyidikan tersebut.

Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf K menyebutkan penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *