benuanta.co.id, BERAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengaggalkan peredaran 5.000 butir pil double L, yang masuk dalam obat terlarang.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan obat LL berhasil ditemukan sekitar lalu pukul 15.30 WITA, pada Senin (15/1/2024).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi warga terkait pengiriman barang yang mencurigakan kepada seorang pria berinisial WP (32), di sebuah kantor layanan pengiriman barang di Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur,” ucapnya Rabu (17/1/2024).
Tak hanya itu, polisi juga sudah mengamankan 3 tersangka pelaku peredaran obat keras jenis tersebut.
“Tersangkannya WP, RW dan SA dengan modus mereka patungan kemudian melakukan pemesanan via online,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku WP (32) dan RW (22) mengakui bekerja sama dengan SAP (26) dalam peredaran obat double L.
“Selama kita lakukan penyelidikan ternyata ada pengiriman double L 5 botol dan per botol ada 1.000 butir dan totalnya 5.000 butir,” bebernya.
Alhasil berdasarkan penyidikan lebih jauh terhadap tersangka mayoritas pembeli dan pengguna sekitar kerabat pelaku.
“Lalu mereka juga ada yang bekerja di salah satu perusahaan dan memang perilaku oknum karyawannya untuk peredaran double L dengan barang bukti tersebut kami amankan di Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tuturnya.
Untuk mengembangkan kasus dan keperluan pemeriksaan secara insentif, kini para tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Berau.
“Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1), dan ayat (2) Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa