Masuk Penjara Gegara Curi HP dan Aksesoris Gelang

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tak habis pikir, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh pemuda ini bikin geleng-geleng kepala. Pasalnya, AMI (20) ini nekat mencuri satu unit Handphone (HP) beserta aksesoris gelang dan rantai di perumahan Pelindo di Jalan Tien Soeharto, Kelurahan Nunukan Timur.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, aksi panjang tangan yang dilakukan oleh AMI ini terjadi pada Ahad (14/1/2024) lalu.

“Kejadiannya Minggu, pelaku kita amankan Senin (15/1/2024),” kata Siswati kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Dikatakannya, dari keterangan korban DEB (56), saat itu korban pergi beribadah, namun setelah pulang dari ibadah korban terkejut melihat pintu belakang rumahnya sudah terbuka, padahal sebelum pergi pintu itu telah dikunci oleh korban.

“Tapi waktu itu, korban belum sadar kalau ada barang yang hilang. Saat malam harinya sekira pukul 21.00 Wita korban yang mencari Handphone Samsung A72 miliknya sudah raib,” ungkapnya.

Lantaran mengalami kerugian hingga Rp 8 juta rupiah, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian. Dari hasil penyelidikan, indentitas pelaku AMI berhasil di kantongi oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan. Hingga, pelaku AMI berhasil diamankan saat pelaku sedang berada di depan counter Handphone yang berada di Jalan Tien Soeharto, RT 012 Kelurahan Nunukan Timur.

Baca Juga :  Kisah Asal Usul Kampung Atap Sembakung

“Saat digeledah, didalam kantong celana sebelah kanan pelaku didapati 1 unit HP yang merupakan milik korban,” ujarnya.

Kepada Polisi, AMI mengaku jika ia telah masuk ke rumah korban seorang diri melalui pintu belakang dan mencuri Hp milik korban. Bahkan, selain itu, korban juga mencuri satu buah aksesoris gelang dan rantai tas milik korban.

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

“Mungkin pelaku ini mengira gelang dan rantai tas tersebut adalah emas makanya ikut di curi oleh pelaku,” jelasnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AMI telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 362 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *