Batal Jenguk Orangtua Sakit, Ketangkap Polisi Bawa Sabu Dalam Keramik

benuanta.co.id, NUNUKAN – ILY (41) warga Desa Sungai Nyamuk, Kecamatan Sebatik harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, niatnya untuk menjenguk orang tuanya yang tengah sakit di Bone, Sulawesi Selatan harus pupus setelah terbukti membawa sabu seberat 1.5 kg yang dikemas di dalam sebuah keramik

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, kasus penyeludupan Narkoba ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur pada Jumat (12/1/2024) sekira pukul 21.00 Wita.

“Pelaku dan barang bukti kita amankan di sebuah Ruko di Jalan Ahamd Yani RT 04, Desa Sei Pancang, Kecamatan Sebatik Utara,” Kata Siswati kepada benuanta.co.id Selasa (16/1/2024).

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Kepada polisi, ILY mengaku dirinya dari Tawau, Malaysia dan hendak pulang kampung ke Bone, Sulawesi Selatan untuk menjenguk orang tuanya yang tengah sakit.

“Pengakuannya mau pulang kampung besuk orang tuanya yang lagi sakit, dan saat itu dia mengaku juga selain barang bawaannya, ia juga membawa satu karung merk Malaysia berwarna putih dan merah muda berisi keramik sebanyak 2 buah kotak yang mana barang tersebut merupakan barang titipan MEX yang berada di Tawau, Malaysia,” ungkapnya.

Namun, saat dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan ILY didapati 6 bungkus plastik transparan yang diduga berisi Sabu.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

“Saat itu, sabu tersebut di simpan atau diselipkan di dalam keramik,” ujarnya.

Kepada Polisi, ILY mengakui jika barang tersebut dititipkan saudara MEX dari Tawau, Malaysia dan hendak di bawa ke Pare-pere, Sulawesi Selatan. Nantinya, setibanya ILY di Pare-pare, MEX akan mengirimkan nomor kepada ILY untuk menghubungi orang yang akan yang menjemput barang titipan MEX tersebut.

“Pengakuannya pelaku sudah diberikan biaya ongkos perjalanan Rp 7 juta dari MEX, nantinya kalau sudah tiba di Pare-pare pelaku akan diberikan upah Rp 100 juta oleh MEX,” jelasnya.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional, Lapas Nunukan Berikan Remisi ke 2 Anak

Kini, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman paling singkat antara 6 tahun penjara atau maksimal penjara seumur hidup. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *