benuanta.co.id, NUNUKAN – Tersandung kasus penipuan dan penggelapan, pria berinisial ANW (41) warga Jalan Tawakal, Kelurahan Nunukan Tengah berakhir hotel prodeo.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati mengatakan pelaku ANW harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh korbannya yakni SA (21).
“Jadi (15/11/2022) lalu, pelaku ANW ini rental motor milik korban, kejadiannya di Jalan Bhayangkara Kelurahan Nunukan Tengah,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Senin (15/1/2024).
Saat itu, pelaku datang ke tempat rental motor korban untuk menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dengan Nopol KU 5827 GE. Saat itu perjanjian antara korban dengan pelaku yakni motor tersebut disewa seharga Rp 100 ribu per hari.
“Pengakuan pelaku, motor itu dia sewa untuk dipakai bekerja dalam rentan waktu sewa selama 1 bulan,” ungkapnya.
Namun setelah satu bulan waktu penyewaan motor, pelaku ANW tak kunjung mengembalikan motor tersebut. Lantaran merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Hingga pada Januari 2023 lalu, pelaku berhasil diamankan. Sedangkan motor yang disewanya itu telah di gadaikan kepada temannya.
“Sudah diamankan, tapi waktu itu si pelaku ini mengatakan akan mengganti motor tersebut pada (24/2/2023) lalu, pelaku juga melakukan pembayaran cicilan pertama sebanyak Rp 2 juta,” ucapnya.
Lalu, pada Maret 2023, pelaku kembali melakukan pembayaran cicilan kedua sebanyak Rp 1,5 juta.
Siswati menerangkan, namun hingga sampai dengan Kamis (11/1/2024) pelaku tak kunjung membayar dan tanpa ada kejelasan.
“Karena korban ini merasa sudah memberikan kesempatan, namun pelaku ini tak kunjung juga membayar, hingga korban mengalami kerugian hingga Rp 17 juta dan kembali melaporkan pelaku ke polisi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ANW berhasil diamankan di Pulau Sebatik. Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengaku telah melakukan penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor milik korban.
“Pelaku sudah diamankan dan disangkakan Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa