Jaksa Minta Persidangan Tipikor Rumah Kuliner Kotaku Tetap Dilanjutkan

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe pada Kamis, 11 Januari 2024.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa terseret kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rumah Kuliner ‘Kotaku’ yang berada di Jalan Gajah Mada, Kota Tarakan. Dalam surat dakwaan penuntut umum memberikan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP atau keduanya Pasal 9 junto pasal 18  Undang-undang Tipikor.

Adapun isi eksepsi dari kedua terdakwa yaitu kewenangan pengadilan dan surat dakwaan. Tanggapan JPU berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda dengan dua terdakwa hadir langsung di ruang sidang.

Baca Juga :  Terdakwa Sabu 5 Kg Dituntut Jaksa 17 Tahun Penjara

“Eksepsinya terdakwa kewenangan pengadilan mempertanyakan kenapa disidangkan di Samarinda, untuk surat dakwaan itu JPU dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga dari PH terdakwa menyebut batal demi hukum,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand, Jumat (12/1/2024).

Ia melanjutkan, tanggapan eksepsi dari JPU kemarin disampaikan secara tertulis. Jaksa menyatakan tanggapan dari surat dakwaan yang harus batal demi hukum sangat tidak cukup alasan. Menurutnya, surat dakwaan yang dibacakan sudah sesuai dengan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara untuk eksepsi kewenangan pengadilan, Jaksa menjawab sesuai dengan Pasal 35 Ayat 2 Undang-undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengatur bahwa daerah hukum pengadilan tindak pidana korupsi meliouti daerah hukum provinsi yang bersangkutan.

Baca Juga :  Median Jalan Jenderal Sudirman Dipercantik

“Dalam hal ini belum terbentuknya Pengadilan Tipikor. Sampai saat ini Pengadilan Tipikor pada ibukota Kaltara yaitu di Tanjung Selor belum terbentuk, sehingga daerah hukum provinsi Kaltara masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda,” beber Harismand.

Atas tanggapan tersebut, jaksa meminta agar persidangan tetap dilanjutkan. Jaksa juga meminta pada putusan sela nantinya, agar majelis hakim menolak keseluruhan eksepsi yang diajukan pihak terdakwa. Selain itu, jaksa juga meminta melanjutkan pemeriksaan pokok perkara terdakwa Agus Salim dan Juli Rombe dengan surat dakwaan yang telah dibacakan pada 28 Desember 2023.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Kami dari Penuntut Umum menyatakan surat dakwaan JPU telah sah menurut hukum dan sudah sesuai dengan KUHAP,” imbuhnya.

Harismand mengungkapkan putusan sela akan dibacakan pada pekan depan. Pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk agenda sidang berikutnya dengan menyiapkan lebih dari 10 saksi.

“Kita berpedoman dari hakim saja. Kalau hakim meminta saksi dihadirkan langsung ke Samarinda kita akan ikuti, sama halnya para terdakwa kemarin itu permintaan majelis untuk dihadirkan langsung,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *