Tega Banget! Modus Ngantar Pulang Eh Malah Digauli

benuanta.co.id, TARAKAN – Entah apa yang dipikirkan KH (39) hingga tega menggauli seorang anak usia 13 tahun. Aksi bejatnya itu dilakukannya di dalam sebuah mobil rental pada Selasa, 9 Januari 2024. Tiga jam setelah aksinya, KH langsung dibekuk pihak kepolisian.

KH yang merupakan pelanggan tetap warung kopi orangtua korban, memanfaatkan situasi dengan memberikan tawaran tumpangan kepada korban. Sebab, KH mengetahui korban tak punya kendaraan untuk pulang. Orangtua korban yang tak menaruh curiga kepada KH, mengizinkan anaknya untuk ikut KH untuk diantar pulang pada Senin, 8 Januari 2024.

Modus ini berjalan lancar, KH pun meminta kontak korban saat di perjalanan sambil membawa korban yang diketahui masih kelas 6 Sekolah Dasar (SD) ini. Modus ini kembali berlanjut, saat KH kembali mengantar korban pada Selasa, 9 Januari 2024. Sebelum melakukan perbuatan kejinya itu, korban dibawa jalan-jalan oleh KH, di tengah perjalanan korban dibujuk rayu oleh KH.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Pelaku membawa korban jalan-jalan dulu menggunakan mobil tersebut. Itu mobil rental yang dipakai pelaku,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Muhammad Ridho Aldwiko, Jumat (12/1/2024).

Korban, sebelumnya diminta orangtuanya pulang menggunakan ojek online. Namun, korban menolak dengan memilih diantar oleh KH. Di sinilah KH membawa korban ke salah satu indekos milik temannya. Orangtua korban merasa khawatir lantaran hingga larut malam korban tak kunjung tiba di rumah.

“Pas ditelpon orang tuanya itu korban mengatakan diantar oleh pelaku. Tapi sampai jam 11 malam tidak pulang-pulang,” lanjutnya.

Sepulang dari indekos tersebut, KH kembali membuju korban dengan dalih akan menikahi korban. Sehingga korban terlena dengan KH. Sesampainya di rumah, orangtua korban mulai curiga dan korban pun memberikan keterangan yang cukup membuat orangtuanya kaget.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Realisasikan Target Sebesar 46 Persen pada Semester Pertama

“Sebenarnya korban ini setiap pulang ke rumah disuruh naik ojol (ojek online) sama orangtuanya. Itu yang dimanfaatkan pelaku. Bahkan tukaran nomor handphone isi pesannya juga pelaku ngajak jalan dan mengantar pulang korban,” beber Kapolsek.

Merasa tidak terima, orang tua korban mengadukan hal ini ke Polsek Tarakan Timur pada 10 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WITA. Sehingga Unit Reskrim langsung melakukan pencarian terhadap korban dan KH berhasil dibekuk di Jalan Hasanuddin Karang Anyar Pantai pukul 03.00 WITA.

“Kurang dari 3 jam kita langsung bisa amankan KH. Motifnya memang dia suka sama korban,” tambah perwira balok dua itu.

Selain bujuk rayu, korban juga menerima uang senilai Rp 100 ribu saat bertemu KH. KH berdalih memberikan uang tersebut untuk korban membeli jajan. Diketahui, KH sudah memiliki istri dan 4 orang anak hasil perkawinan sirinya.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Sempat memberontak tapi kan ya dia masih anak-anak jadi mungkin takut. Kita sudah visum, tidak ada tanda kekerasan fisik, shock masih ada. KH itu awalnya mengaku duda, dan janji mau menikahi korban,” pungkasnya.

Atas kejadian ini, KH disangkakan Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 780 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *