Dua Calo PMI Ilegal Diamankan Polisi, Modusnya Janjikan Kerja di Kaltara tapi Dikirim ke Malaysia 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Janjikan pekerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kalimantan Utara, belasan warga Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) malah diselundupkan ke Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan AKP Karyadi mengatakan Dugaan Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Kamis, (11/1/2024) sekira pukul 19.00 Wita.

“Pelaku yang kita amankan ada dua orang, yakni YAK (30) warga Kabupaten Berau, Kaltim dan AD (57) warga Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Sabtu (13/1/2024).

Dikatakannya, bermula saat personel mendapatkan informasi bahwa telah adanya beberapa CPMI yang sedang ditampung di sebuah rumah sewaan yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan Timur yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia.

Saat Personel tiba lokasi, didapati belasan orang yang terdiri dari 8 orang dewasa dan 3 orang anak dibawah umur yang mengaku hendak diselundupkan ke Malaysia oleh kedua pelaku.

Baca Juga :  Pajak Kendaraan Mati, 25 Pengendara Terjaring Razia di Nunukan  

Berbekal informasi tersebut, personel kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan YAK yang berperan merekrut PMI ke NTT dan AD yang berperan menampung dan mengurus keberangkatan para PMI selama berada di Nunukan hingga ke Malaysia.

“Jadi para korban ini awalnya itu mereka dijanjikan kerja di kebun sawit, karena tergiur mereka pun bersedia untuk berangkat ke Nunukan. Tapi setelah tiba di Nunukan mereka justru baru tauh kalau akan dibawa ke Malaysia,” ungkapnya.

Karyadi menyampaikan, saat diamankan, YAK mengaku mulanya ia ke NTT untuk merekrut 8 orang dewasa dan menawarkan pekerjaan di Perusahaan sawit yang ada di wilayah Kaltara dengan gaji yang ditawarkan Rp 4 hingga Rp 5 juta rupiah.

Pelaku YAK kemudian berangkat dari Pelabuhan Kupang Menuju Nunukan menggunakan kapal laut KM. Bukit Siguntang bersama dengan para CPMI.

Baca Juga :  50 Personel Polsek Nunukan Dites Urine Dadakan

Setibanya di Nunukan, YAK kemudian membawa para PMI tersebut ke sebuah rumah sewa pelaku AD yang berada di Jalan Teuku Umar.

“Jadi saat disitulah salah satu korban ini mendengar pelaku AD menelpon vidio call kepada seseorang yang berada di Malaysia,” ucapnya.

Mendengar itu, korban kemudian bertanya terkait informasi yang ia dengar tersebut dan saat itu pelaku membenarkan jika mereka akan di berangkatkan ke Malaysia untuk bekerja di perusahaan PT. Borneo Serudung, Malaysia yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit.

“Mereka ini akan dikirim ke Malaysia tanpa di lengkapi dokumen yang sah, jadi mereka akan diseberangkan melalui perbatasan jalur sungai sei ular, Indonesia menuju ke Serudung, Malaysia dan nantinya akan dijemput oleh seorang pria yang disebut Mr. Arnol,” bebernya.

Baca Juga :  KPK Jadwalkan Pemeriksaan Yasonna Laoly pada 18 Desember 2024

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku, mereka dijanjikan upah Rp 500 ribu per orang setelah para PMI tersebut tiba di Malaysia. Sementara itu, ongkos perjalanan para PMI tersebut dari NTT hingga ke Malaysia nantinya akan tanggung oleh Mr. Arnol.

“Jadi mereka ini dijanjikan di awal untuk biaya perjalanan dari NTT hingga ke tempat kerja ditanggung, setelah digaji maka gaji mereka akan di potong untuk biaya transportasi mereka, tapi mereka ini tidak tauh kalau akan dibawa ke Malaysia,” jelasnya.

Kedua pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2017 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang RI nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *