benuanta.co.id, NUNUKAN – Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Nunukan tetapkan upah minimum Kabupaten (UMK) Nunukan tahun 2025 sebesar Rp 3.652.907,4 pada Jumat (13/12/2024).
Ketua Depekab Nunukan, Masniadi mengatakan upah yang ditetapkan ini naik menjadi 6,5 persen dengan UMK tahun 2024 lalu yang sebesar Rp 3.429.960 menjadi Rp 3.652.907,4.
“Jadi UMK kota di Kabupaten Nunukan di tahun 2025 mendatang naik sebesar Rp 222.947,4,” kata Masniadi Sabtu (14/12/2024).
Dikatakannya, penetapan keputusan UMK ini diambil melalui proses diskusi yang melibatkan serikat pekerja, asosiasi pengusaha, dan pemerintah daerah kabupaten Nunukan.
Dalam penetapannya, setidaknya ada beberapa indikator yang dijadikan bahan pertimbangan yakni kondisi ekonomi regional, inflasi, serta kebutuhan hidup layak (KHL) para pekerja di wilayah Nunukan.
“Tentunya dengan adanya kenaikan UMK ini dapat menciptakan iklim kerja yang kondusif di Kabupaten Nunukan dan kesejahteraan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Masniadi juga mengimbau kepada pekerja maupun pengusaha, untuk mematuhi penetapan UMK ini. Sehingga dengan adanya kenaikan UMK ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan daya beli masyarakat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Untuk UMK ini akan mulai berlaku Januari 2025 mendatang,” jelasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra