Agar Tepat Sasaran, Beli LPG 3 Kg Sekarang Pakai KTP

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Salah satu upaya pemerintah dalam transformasi pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG) agar tepat sasaran yakni  diberlakukannya pembelian LPG 3 Kilogram (Kg) menggunakan KTP mulai 1 Januari 2024 lalu.

Hal tersebut diungkapkan Sales Branch Manager (SBM) Rayon VI Pertamina Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltimut), Gatot Subroto, untuk pembelian LPG 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG yang sudah terdaftar. Namun bukan berarti konsumen yang belum terdaftar tidak dapat melakukan pembelian LPG 3 Kg.

Baca Juga :  Sosialisasi Manfaat Program bagi Apotek dan Klinik se-Kabupaten Bulungan

“Yang belum terdaftar nanti akan kami arahkan kepada petugas kami agar didaftarkan,” ucapnya, Rabu (10/1/2024)

Gatot sapaannya mengatakan, kebijakan ini bertujuan agar LPG dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran. Oleh karena itu, Gatot menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg.

“Untuk pendaftaranya cukup menggunakan KTP dan KK di pangkalan resmi,” katanya.

Sebagai bentuk komitmen dan tindak lanjut pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran selanjutnya telah diterbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor : 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor : 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

Baca Juga :  Jokowi Terbitkan Perpres Distribusi Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan

“Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3Kg agar tetap sasaran, telah diterbitkannya petunjuk tekhnis beserta aturannya,” ujarnya

Terkait ini, Gatot menghimbau kepada masyarakat agar tidak membeli LPG 3Kg tersebut pada pedagang eceran, karena harga jual tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. (*)

Reporter: Ike Julianti

Baca Juga :  Sosialisasi Manfaat Program bagi Apotek dan Klinik se-Kabupaten Bulungan

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *