Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembakaran Rumah di Malam Tahun Baru

benuanta.co.id, TARAKAN – Buntut dari kebakaran di RT 30 Gang Butun Kelurahan Sebengkok pada malam pergantian tahun 2024 menghasilkan satu orang tersangka RL (43). RL merupakan kekasih dari wanita berinisial I yang tinggal di rumah yang menjadi sumber api saat itu.

Polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran ini dan menangkap RL di wilayah Selumit pada 5 Januari 2024. Saat diinterogasi polisi, RL sengaja membakar rumah tersebut lantaran tersulut cemburu dengan I yang tak lagi perhatian pada dirinya.

Pada malam itu, RL mendatangi rumah I dan tak mendapati kekasihnya di rumah tersebut. Ia menduga bahwa I sedang berselingkuh dengan pria lain.

Baca Juga :  Seni Reog Ponorogo Margo Mulyo dan Jaranan Margo Budoyo Gelar Grebeg Suro Bulan Purnama

“Kami sudah identifikasi bahwa rumah yang terbakar itu bukan dikarenakan korsleting tapi memang sengaja dibakar oleh seseorang,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Senin (8/1/2024).

Dilanjutkannya, antara RL dan kekasihnya memang terlibat adu mulut melalui WhatsApp lantaran kekasihnya yang tak berada di rumah. Cemburu buta RL membuatnya membakar triplek dinding rumah kekasihnya sehingga merambat ke rumah lainnya. Diketahui, terdapat 2 rumah yang habis terbakar atas ulah RL.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Itu bukan rumahnya I, tetapi itu kekasihnya kontrak di situ. Sebelumnya RL juga tinggal bersama I tapi karena kedapatan warga tinggal satu rumah tetapi belum menikah akhirnya RL diusir oleh RT sekitar,” lanjut Randhya.

RL juga mengakui ia dan kekasihnya tinggal di kontrakan tersebut sejak September 2023 lalu. RL sudah menjalin kasih dengan I 10 tahun lamanya. Namun, pada bulan Oktober 2023, RL tak lagi diperbolehkan tinggal satu atap dengan kekasihnya.

“Mereka tidak terikat perkawinan. Kekasihnya juga kita periksa kemarin sebagai saksi. Pelaku ini punya istri juga di Toraja, pengakuannya istrinya di sana sudah menikah lagi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Ribuan Barang Bukti Kosmetik Ilegal Dimusnahkan Kejari Tarakan

Untuk diketahui, RL bukanlah penduduk asli Tarakan melainkan ia warga Sulawesi yang tinggal di Tarakan untuk bekerja sebagai penjaga tambak. Atas tindakannya, polisi menyangkakan Pasal 187 Ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2633 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *