Ratusan Botol Miras Tak Berizin ‘Dilindas’

benuanta.co.id, TARAKAN – Ratusan botol minuman keras (miras) tak berizin dimusnahkan Kepolisian Resor (Polres) Tarakan pada Kamis, 4 Januari 2024. Sebanyak 911 miras itu didapati petugas saat razia Operasi Lilin Kayan 2023 pada 30 Desember 2023 lalu. Pemusnahan miras ini dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona mengatakan penyitaan ratusan miras itu untuk menegaskan ke pemilik usaha bahwa seluruh kegiatan transaksi memiliki aturan salah satunya perizinan.

Pihaknya juga telah memanggil pemilik usaha dan menyepakati bahwa botol miras yang disita harus dimusnahkan.

“Misalnya seperti minuman beralkohol yang berizin pun ada batas penjualannya, siapa yang mengkonsumsinya. Harapannya supaya Tarakan bisa lebih tertib,” katanya, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

Ia melanjutkan ratusan botol miras itu didapati dari beberapa THM yang ada di Tarakan. Menurutnya, pelaku usaha tidak mungkin tak memahami aturan dalam menjual alkohol. Terlebih, dari beberapa THM tak seluruhnya miras yang dijual tidak memiliki izin.

“Ada yang punya izin, itu tidak kami sita. Kami sudah arahkan ke pelaku usaha untuk mengurus perizinan,” lanjutnya.

Upaya ini dilakukan pihaknya agar masyarakat menilai bahwa petugas tidak menutup mata dengan adanya aktivitas ilegal. Terlebih menurutnya dilakukan di THM.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

“Ada THM yang tertib mengurus semua perizinan. Ada juga yang jual golongan B dan C tapi tidak ada izin, tapi golongan A ada izin,” tambah Kapolres.

Razia miras tak berizin ini akan rutin pihaknya gelar selama 2024, hal itu guna menciptakan situasi yang aman dan nyaman bagi Kita Tarakan. Dalam razia yang digelar dalam Operasi Lilin pihaknya tak melangkahkan ke hukum pidana. Hanya saja, tetap mengimbau dan menegaskan ke pemilik usaha agar tertib menjual minuman beralkohol.

“Kita sifatnya humanis berupa pembinaan. Kita minta segera diurus perizinannya. Meski barang buktinya disita untuk dimusnahkan. Kita akan kembali razia jadi segera mengurus perizinan,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

Dalam koridor hukum, perwira melati dua itu menjelaskan akan ada sanksi tegas setelah pembinaan dilakukan. Ia akan memerintahkan personelnya untuk menegakan hukum pidana bagi pemilik usaha miras yang masih nakal menjual tanpa izin. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *