benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan melakukan tahap 2 penyerahan barang bukti dan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi atau mark up pembangunan rumah kuliner Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terletak di Kelurahan Karang Rejo, Tarakan Barat.
Kedua tersangka, Agus Salim dan Juli Rombe secara kooperatif datang ke Kejari Tarakan setelah mendapatkan surat panggilan tersangka pada Jumat, 15 Desember 2023.
Kepala Kejari Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intelijen, Harismand mengatakan selain kedua tersangka juga terdapat barang bukti diantaranya dokumen-dokumen RAB, LPJ dan nota pembangunan rumah kuliner tersebut.
“Juli Rombe ini sebagai fasilitator teknik kelurahan yang mendampingi Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam pembangunan proyek itu. Kalau Agus Salim ketua KSMnya,” katanya, Selasa (19/12/2023).
Kasus korupsi yang menyeret nama keduanya dikarena proyek pembangunan rumah kuliner yang seharusnya menggunakan sistem pengerjaan swakelola malah di pihak ketiga kan. Terdapat pula kesalahan administrasi dalam pembangunan proyek bangunan tersebut.
“Kita sudah periksa 30 saksi berkenaan dengan kasus ini. Ahli juga ada kita periksa,” sambung Harismand.
Dilanjutkannya, ahli yang diperiksa pada perkara ini di antaranya ahli teknik dari Universitas Hasanuddin, ahli pidana dari Universitas Borneo Tarakan dan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).
Keduanya pun kini telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas II Tarakan selama 20 hari pasca tahap 2 dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda pada 20 Desember 2023 mendatang.
“Tapi yang pasti dalam Minggu ini kita limpahkan supaya awal tahun 2024 bisa disidangkan. Mereka didampingi pengacaranya Ni Wayan Ernawati, SH, tapi kooperatif saja. Datang ke sini (Kejari Tarakan) karena ada surat panggilan tersangka kemarin. Itu satu kali saja kami kirimkan suratnya,” bebernya.
Penyidik Kejari Tarakan juga telah berkoordinasi dengan Tim Inspektorat Keuangan Daerah Kota Tarakan terkait kerugian negara akibat ulah keduanya mencapai Rp 432.534.876,82 dari total nilai pembangunan Rp 1 Miliar.
Sekedar informasi, proyek pembangunan rumah kuliner Kotaku milik KemenPUPR ini dilakukan pada 2020 lalu sebelum akhirnya dilirik Kejari Tarakan. Saat ini pun, bangunan tersebut terbilang mangkrak tak sesuai dengan fungsi yang seharusnya.
Dalam tindak pidana mark up dana pembangunan pusat kuliner Kotaku kedua tersangka disangkakan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tipidkor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli