2.000 Telur Penyu Diamankan Tim Patroli Gabungan 

benuanta.co.id, BERAU – Personel gabungan amankan pelaku illegal fishing dan barang bukti berupa 2.000 telur penyu dari dua tersangka AN (51) dan MR (25).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, Seksi Konservasi Wilayah I, Ilyas mengatakan, kronologi ditemukannya ribuan telur penyu.

Berawal dari kapal salah satu nelayan milik masyarakat di Pulau Bilang-bilangan, Batu Putih.

“Awal mula kami mengetahui hal ini saat melakukan patroli gabungan mendatangi dan memeriksa kapal tersebut, yang kemudian ternyata didapati ribuan telur penyu di kapal nelayan tersebut,” ucapnya Sabtu (16/12/2023).

“Karena penyu ini dilindungi Undang-Undang, mau penyu itu sendiri atau telurnya, dengan didapati itu maka kapal nelayannya kami amankan,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Berkas Pelaku Pembunuhan di Teluk Bayur Masih Dilengkapi

Terkait proses hukum lebih lanjut, Ilyas mengatakan akan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

“Hari kamis lalu tim patroli gabungan baru bergeser menuju Tanjung Redeb berserta barang bukti dan pelaku. Lebih lengkapnya mungkin kami sampaikan beberapa hari lagi karena tim di lapangan masih sulit di hubungi,” ungkapnya.

Informasi sementara pihaknya menegaskan bahwa nelayan tersebut berasal dari Bidukbiduk.

Mirisnya lagi, AN mendapatkan telur penyu itu dari salah satu ranger LSM MR (25), yang juga bertugas menjaga pulau Bilang-bilangan.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

“MR terbukti menjual telur penyu kepada AN, hal itu sangatlah disayangkan. Apalagi yang jual ini yang kerjanya sehari-hari menjaga penyu bertelur di pulau tersebut, kedua pelaku sudah ditangani pihak kepolisian,” bebernya.

Sementara itu, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Iptu Aldrin Oktavianto Renaldy membenarkan adanya pengungkapan hal tersebut oleh jajaran Satpolairud Polres Berau.

“Yang mengamankan anggota Satpolairud Polres Berau, namun untuk penegakan hukum kami Satreskrim Polres Berau yang menangani,” ujarnya.

“Tim masih proses perjalanan, untuk pasal yang kami terapkan terhadap pelaku yaitu Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf e UU RI Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA,” tambahnya kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Untuk keterangan lebih lanjut, pihaknya menyampaikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, terkait barang bukti telur penyu, jajaran kepolisian setelah melakukan perhitungan akan menyerahkan ke BKSDA untuk ditetaskan.

“Pelaku jika terbukti diancam dengan hukuman 5 tahun dan denda 100 juta,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2639 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *