benuanta.co.id, BERAU – Pendangkalan sungai di Kabupaten Berau yang sudah sejak lama terjadi hingga kini belum teratasi dengan baik. Apalagi pendangkalan sungai di Berau saat ini semakin parah.
Kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb, Masri Tulak, mengatakan ada 12 alur yang terjadi pendangkalan, yakni di kawasan Jembatan Gunung Tabur, Dermaga Umum, Rajanta, Maluang, Gurimbang, PLTU Lati, Kelapa-Kelapa, Penyeberangan Sukan, Daeng Maru, Lungsuran Naga, Tenda Biru, dan Tikungan Suaran.
“Ada 12 titik dan itu sedikit menggangu alur pelayaran,” ucapnya Sabtu (9/12/2023).
Dari 12 titik tersebut memiliki Low Water Spring (LWS) hanya 2,1 meter, akibatnya nahkoda kapal akan sangat kesulitan ketika musim kemarau terjadi.
“Kemarin saja 3 hari kapal baru bisa masuk ke pelabuhan. Kapal barang itu kandas di daerah Suaran, karena sedimentasi di sungai tinggi,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya menjelaskan jika kondisi ini terus dibiarkan, tidak menutup kemungkinan aktivitas keluar masuk kapal akan terganggu.
“Sehingga dibutuhkan penanganan, seperti pengerukan. Sebab kalau seperti itu terus, tidak dikeruk, bisa jadi nanti akan makin parah,” ungkapnya.
Terpisah Ketua DPRD Berau, Madri Pani menambahkan pengerukan sungai yang dangkal tentu membutuhkan anggaran yang cukup besar.
“Namun, jika dibiarkan tentu akan berpengaruh pada alur lalu lintas laut,” bebernya.
Termasuk bila sampai terjadi keterlambatan barang datang, Madri menegaskan tentu berpengaruh pada stok ketersediaan sembako dan kebutuhan lainnya, hingga menyebabkan kenaikan harga yang tinggi.
“Karena hukum ekonomi sudah jelas, saat barang langka, harga akan melambung. Satu titik saja, bisa menelan angka miliaran,” tuturnya.
Kemudian atas persoalan ini dirinya berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, membahas permasalahan ini.
“Nanti akan dihearingkan, seperti apa solusi terbaiknya,” paparnya.
Terpisah General Manager PT Pelindo IV (Persero) Cabang Tanjung Redeb, Capt. James David Hukom, belum bisa berkomentar banyak terkait hal ini.
Namun satu hal yang dipastikannya, yakni pengerukan seharusnya sudah bisa dilakukan oleh Pemkab Berau karena secara tidak langsung mengganggu alur pelayaran.
“Pasti mengganggu. Makanya perlu dilakukan pengerukan,” imbuhnya.
Selain itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Berau, Andi Marawangeng, mengatakan, untuk masalah pendangkalan alur sungai ada dua kewenangan yakni kabupaten dan provinsi.
“Jika lebar sungai di bawah 100 meter dan kedalaman 5 meter, itu kewenangan kabupaten. Sedangkan untuk sungai di Berau lebih dari itu, jadi ada kewenangan provinsi,” katanya.
Kemudian untuk Berau sendiri sambung Andi, sudah pernah melakukan pengerukan sungai, namun itu sudah lama.
“Untuk kembali melakukannya pun perlu kajian yang matang agar anggaran yang terserap bisa dimaksimalkan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa