Ikuti Arahan Pusat soal Efesiensi, Pemprov Kaltara hanya Jalankan Insentif Guru Jenjang SMA/SMK dan SLB

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menjelaskan penyebab dihapuskannya program insentif guru yang sudah berjalan selama 10 tahun di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Terakhir sebelum dihapuskan, program instentif guru ini mencapai Rp 650 ribu per bulan untuk setiap guru dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP dan SMA/SMK. Meski demikian, program tersebut tetap berjalan sesuai kewenangan Pemprov Kaltara yakni menangani insentif guru janjang SMA/SMK dan SLB.

Baca Juga :  SK PPPK Dimungkinkan Terbit Lebih Awal

“Hasil evaluasi dari Kemendagri terhadap APBD Provinsi Kaltara dan menjadi perhatian dari BPK karena bukan kewenangan Provinsi Kaltara. Dengan efisiensi anggaran semua program kegiatan yang direncanakan harus sesuai dengan kewenangan provinsi sesuai dengan undang-undang dan peraturan lainnya. APBD merupakan anggaran berbasis kinerja jadi semuanya harus terukur sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Kepala BKAD Provinsi Kaltara, Denny Harianto pada Rabu, 2 April 2025.

Baca Juga :  Bulungan Tidak Terindikasi BBM Oplosan

Selain itu, Denny menerangkan adanya teguran dari pemerintah pusat terkait program tersebut dan adanya kebijakan efesiensi anggaran membuat Pemprov Kaltara harus menghentikan program intensif guru ini untuk jejang PAUD hingga SMP.

“Makanya jika dipaksa dilanjutkan, maka hal ini bisa menjadi temuan dan kita sudah kena tegur dari pusat. Tidak hanya Provinsi Kaltara saja, provinsi lainnya pun seperti Kaltim juga kena atensi yang sama. Makanya kita harus menstop anggaran ini dan kewenangannya dibagi ke kabupaten kota,” jelasnya.

Baca Juga :  Anggaran Insentif Guru Paud hingga SMP Dicatat Sebagai Temuan BPK RI

Denny berharap agar masing-masing pemerintah kabupaten dan kota bisa menjalankan program intensif ini sebagai tambahan untuk penunjang kerja guru.

“Karena wewenangnya ada di sana, jadi kita berharap agar Pemda bisa menjalankannya. Karena kalau untuk provinsi memang sudah tidak bisa dan hal ini sudah terpantau di pusat,” pungkasnya. (*)

Reporter: Osarade

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *