KPK RI Ungkap Hasil Survei Gratifikasi ASN Pemkot Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) ungkapkan hasil survei gratifikasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan meningkat per 2021 hingga 2022.

Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anna Devi menyampaikan terkait hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) ASN di Pemkot Tarakan di mana pada tahun 2021 nilai SPI mencapai 65,99 dan pada 2022 meningkatkan menjadi 73,74. Survei terbaru dilakukan untuk mengukur tingkat risiko korupsi dan mengukur capaian keberhasilan pemberantasan dan pencegahan korupsi di masing-masing K/L/PD di Indonesia serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem antikorupsi.

“Dimensi pengukurannya yaitu, transparansi, integritas tugas, trading in influence, pengelolaan Anggaran, pengelolaan SDM, pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan sosialisasi antikorupsi,” ungkap Anna, pada sosialisasi Kebijakan Anti Korupsi di Ruang Serba Guna Pemkot Tarakan, Rabu (6/12/2023).

Berdasarkan temuan SPI pada tahun 2022 di Tarakan terdapat 520 responden. Dari eksternal sebanyak 79,3 persen dan internal sebanyak 77,2 persen. Ditemui tingkat keyakinan risiko kejadian suap dan gratifikasi berdasarkan pengalaman responden melihat penerimaan gratifkasi sebanyak 20 persen dari internal, 5 persen dari eksternal dan 42 persen dari eksper.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Persepsi keberadaan trading in influencer sebanyak 26 persen, risiko penyahgunaan pengelolaan PBJ. 19 persen ditemukan untuk hasil PBJ tidak bermanfaat, 23 persen untuk kualitas barang dan jasa rendah, 25 persen nepotisme, 26 persen persepsi keberadaan 19 persen pemenang vendor sudah diatur, 19 persen gratifikasi,” paparnya.

Sedangkan risiko konflik kepentingan dalam pengelolaan SDM, terdapat 33 persen untuk kategori hubungan kekerabatan, 44 persen kedekatan dengan pejabat, 29 persen untuk kesamaan almamater. Dari sisi risiko penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas, dimana responden internal melihat atau mendengar penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas terjadi sebanyak 25 persen didapatkan hasil surveinya.

Risiko penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, dimana pegawai menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi termasuk teman, keluarga, terdapat 66 persen . Dari sisi risiko jual beli jabatan dalam promosi dan mutasi, resppnden internal mengakui masih terdapat jual beli jabatan di instansinya sebanyak 32 persen. Sisi risiko penyalahgunaan anggaran SPJ honor ditemukan hasil survei sebanyak 14 persen.

Baca Juga :  Polres Tarakan Ingatkan Pengendara Tak Ugal-ugalan di Jalan

“Hingga saat ini belum ada laporan terkait gratifikasi yang ada di Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik. Ini harus di selusuri, apakah memang tidak ada gratifikasi atau tidak mau melapor,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Tarakan, Abdul Aziz Hasan mengungkapkan ada gratifikasi yang diterima oleh para penyelenggara negara yang ada di Pemkot Tarakan menurut survei yang dilakukan langsung oleh KPK yang sudah dilakukan sebanyak dua kali di Tarakan. Tetapi, di satu sisi belum ada laporan gratifikasi yang diterima oleh KPK baik yang dilaporkan melalui Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) yang ada di inspektorat maupun yang langsung secara online dilaporkan kepada KPK.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Gandeng PTTUN Sosialisasikan Sengketa dan Pelanggaran Pilkada

“Ini salah satu upayanya(sosialisasi). Sebenarnya sudah ada aturannya perwalinya kalau ada gratifikasi dilaporkan ke UPG di Pemkot oleh pengendali gratifikasi yang ada di inspektorat. Jadi kalau aturannya sudah ada regulasinya tinggal memang sosialisasi ink juga bagian dari inspektorat untuk supaya pengendalian terhadap gratifikasi lebih baik lagi ke depannya,” jelasnya.

Menurutnya , gratifikasi adalah bagian dari korupsi. Dimana hal tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan tentu saja mendapatkan sanksi berat. Selain pidana, secara kepegawaian itu masuk kategori pelanggaran berat. “itu berarti ada empat penurunan pangkat tingkat lebih rendah selama tiga tahun, penurunan dari jabatan, pembebasan dari jabatan dan pemberhentian,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2635 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *