Pria Paruh Baya Cabuli Gadis 5 Tahun

benuanta.co.id, TARAKAN – Pria paruh baya, YS (53) tega melakukan pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun, melati (nama disamarkan). Melati diketahui merupakan anak dari tetangga YS.

Awal mula pencabulan terjadi saat melati terlihat bermain di halaman rumah YS Jalan Adityawarman Kelurahan Selumit, pada 30 November 2023 sekira pukul 11.00 WITA.

YS memanggil melati dan langsung mengajaknya untuk naik ke mobil pick up yang terparkir di garasi milik pelaku. Disitulah, YS melakukan tindakan tidak senonoh terhadap melati.

“Pelaku mendudukkan korban di atas kursi dan mengangkat dress korban. Setelah itu pelaku memasukkan jarinya ke kelamin korban,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Selasa (5/12/2023).

Dilanjutkan Kasat Reskrim, tindakan tidak senonoh itu kembali dilakukan YS pada sore hari sekira pukul 16.00 WITA. Saat itu, Melati kembali mendapatkan aksi cabul dari YS di kebun milik pelaku.

Baca Juga :  Miliki Tingkat Keamanan Tinggi, Imigrasi Tarakan Diberikan Target Pengguna E-Paspor

Sebelum melakukan pencabulan di kebun, Melati bermain di rumah YS sore hari. Namun, YS meninggalkan melati pergi ke kebun, dan Melati pergi bermain bersama temannya ke kebun pelaku.

“Saat di kebun, pelaku mendudukkan korban dan mengangkat rok korban sampai ke pinggang. Lalu pelaku melakukan pencabulan dengan kembali memasukan jari telunjuk melalui samping celana dalam korban,” beber Kasar Reskrim.

Akibat pencabulan yang dilakukan YS, Melati mengalami luka memerah pada bagian kelamin lantaran YS melakukan tindakan tidak senonoh itu kurang lebih 3 menit lamanya. Melati pun mengeluhkan bagian kelaminnya sakit dan mengadukan hal tersebut ke orang tuanya.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Orang tuanya bertanya kenapa dan korban cerita,” katanya.

Melati pun sempat diancam oleh YS saat aksi pencabulannya yang kedua. Saat itu, YS membawa gergaji ke kebun dan jika Melati berani bercerita hal ini ke orang lain maka akan dibunuh menggunakan gergaji yang dibawa pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sampai saat ini pelaku tidak mengakui perbuatannya. Kondisi korban saat ini masih bisa beraktivitas bisa cerita juga,” sambung perwira balok tiga itu.

Penanganan ke korban pun saat ini pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan instansi terkait, namun untuk usia 1 sampai 5 tahun masih akan menunggu keputusan psikolog apa korban perlu mendapatkan pendampingan atau tidak.

“Karena usia 1 sampai 5 tahun itu anak masih belum bisa mengingat dengan baik sehingga trauma tidak terlalu berat. Kita bisa alihkan dengan bercerita hal-hal menyenangkan,” pungkasnya.

Baca Juga :  Air Gun beserta Ribuan Amunisi Diduga Milik Hendra Disita

Atas kejadian ini, YS disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang atau Pasal 6 huruf C Undang-undang RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 16 tahun dengan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *