Dishub Berau Imbau Pemilik Kendaraan Segera Uji KIR

benuanta.co.id, BERAU – Jelang libur Natal dan tahun baru, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan bak terbuka maupun mobil angkutan orang agar segera melakukan uji KIR.

Kasubag TU UPT PKB Dishub Berau, Praptomo mengatakan bahwa uji KIR selama enam bulan sekali itu wajib bagi kendaraan bak terbuka maupun kendaraan pengangkut orang seperti taksi dan bus.

“Apa lagi dekat libur natal dan tahun baru KIR ini memiliki batas waktu selama enam bulan, setelah itu mati dan harus di urus kembali melalui proses pengecekan kendaraan ulang,” ucapnya Senin (4/12/2023).

Baca Juga :  Lahan Bermasalah, Gedung SD di Pulau Derawan Terancam Ditutup

Pasalnya, beberapa kali dilakukan razia banyak di jumpai mobil bak terbuka yang KIR sudah mati, namun tidak di perbarui kembali oleh pemilik kendaraan.

“Jadi yang KIR mati, selain kami tilang, juga kami wajibkan mengurus ulang KIR tersebut,” ungkapnya.

Tahapan uji KIR, kata dia yang dilakukan Dishub ialah seperti, uji emisi, pengecekan kaki-kaki kendaraan, pengecekan lampu, pengecekan rem pada kendaraan.

“Apakah masih layak atau tidak karena rem ini salah satu pengecekan yang sangat penting. Untuk rem sendiri, nilainya harus di atas 50 persen, kalau di bawah 50 persen kita suruh perbaiki dulu baru kami cek ulang, begitu juga yang lain, kalau tidak memenuhi standar kami suruh balik bawa ke bengkel sampai layak baru di uji KIR kembali,” tuturnya.

Baca Juga :  Langgar Kode Etik Polri, Personel Polres Berau di PTDH

Praptomo menambahkan, bahwa pentingnya Uji KIR ini ialah guna mengetahui apa kendaraan umum tersebut masih layak di gunakan atau tidak.

“Sehingga yang menjadi salah satu uji kelayakan kendaraan itu sendiri, mengingat kendaraan yang di lakukan uji KIR ini ialah kendaraan yang di pergunakan untuk umum. Seperti mobil taksi atau bus, itu kan dipergunakan untuk mengangkut orang,” bebernya.

Sebagai informasi dari catatan Dishub Berau, sejak Januari hingga hingga akhir November lalu ada sebanyak 2.437 kendaraan yang mendaftar untuk ikut pengujian KIR.

Baca Juga :  Punya Kebun Cokelat Sejak 2002 dan Dapat Pembinaan Penuh dari PT Berau Coal

“Dari 2.437 ada beberapa yang tidak lulus dalam pengujian KIR. Untuk yang lulus ada 2.313 sedangkan yang nggak lulus 124 kendaraan, untuk yang nggak lulus selagi masih bisa di lengkapi atau di perbaiki kami suruh perbaiki terlebih dahulu, namun kalau sudah parah kami sarankan untuk tidak beroperasi kembali,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2652 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *