Ruben Tumade Buronan Tipikor Kejari Berau Ketangkap Kejati Kaltim

benuanta.co.id, BERAU – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan seorang buronan bernama Ruben Tumade, Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.

Ruben Tumade yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Berau. Ruben diamankan di Jalan Cempaka Putih Tengah 27D/2 Rt. 07 RW. 08 Kelurahan Cempaka Putih Timur Jakarta Pusat.

Kasi Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, SH.MH, menjelaskan bahwa Ruben Tumade merupakan terpidana dalam tindak pidana korupsi.

“Akibat perbuatannya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 496 K/Pid.Sus/2011 tanggal 21 Juni 2011,” ungkapnya Ahad (3/12/2023).

Baca Juga :  BNN RI Sebut Masyarakat sebagai Gerbang Utama Tekan Peredaran Sabu

Terpidana yang merupakan Direktur CV Rosatal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Karena itu terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 268.959.768,84 dengan ketentuan paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Wanita di Selumit Pantai Diamankan Polisi Beserta 50 Bungkus Sabu, Pacarnya Berhasil Kabur

Sehingga harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

“Dengan ketentuan dalam hal terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ujarnya.

Selain itu, dijelaskannya, terpidana diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan

Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Sehingga Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Selanjutnya Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diamankan guna proses lebih lanjut dari Jaksa eksekutor Kejari Berau,” imbuhnya.

Baca Juga :  Bisnis Sabu, IRT dan Sopir Truk di Nunukan Masuk Bui

Melalui program Tabur Kejaksaan, kata dia Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *