Tahun Depan UMK Nunukan Naik 3,34 Persen

benuanta.co.id, NUNUKAN – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Drs. H. Zainal A. Paliwang, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Nunukan untuk tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kaltara dengan Nomor 188.44/K.582/2023 yang dikeluarkan pada 30 November 2023.

Waktu penetapan ini sesuai tenggat waktu penetapan UMK yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Baca Juga :  Deteksi Dini Ancaman hingga Gangguan Jelang Pilkada

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan, Masniadi membenarkan bahwa UMK Nunukan telah ditetapkan oleh Gubernur Kaltara setelah diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kaltara sebesar Rp 3.429.960.

“Sebelum ditetapkan kami sudah melakukan pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Nunukan, dari hasil diskusi kami dan kami sepakati lalu kami usulkan ke Gubernur agar di tetapkan UMK,” kata Masniadi kepada benuanta.co.id, Jumat, 1 Desember 2023.

Baca Juga :  Dua Tahun Beroperasi, Rumah Sakit Pratama Sebuku Akhirnya Terakreditasi

Lanjutannya, setiap perusahaan sudah bisa menjalankan tanggung jawabnya untuk memberikan UMK per 1 Januari 2024 mendatang.

UMK Kabupaten Nunukan tahun 2024 ada kenaikan sebesar 3,34 persen dari tahun 2023 yaitu Rp. 3.429.960.

Adapun edaran terkait UMK Kabupaten Nunukan tahun 2024 akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Nunukan dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2024. (*)

Baca Juga :  BPBD Bentuk Destana di Setiap Desa di Nunukan

Reporter: Darmawan

Editor: Yogi Wibawa

Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
869 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *