KPU dan Bawaslu Tarakan Teken NPHD

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan melakukan Penandatanganan Naskah  Perjanjian Hibah  Daerah (NPHD) pada Jumat, 24 November 2023.

Ketua KPU Tarakan, Nasaruddin mengatakan sebelum melakukan penandatanganan NPHD, pihaknya sudah melakukan pengajuan anggaran.  Setelah itu dilakukan rasionalisasi  KPU dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan hingga akhirnya mendapatkan angka yang disepakati bersama.

Jumlah NPHD yang telah ditandatangani oleh KPU yaitu sebesar Rp 15.538.882.000 atau sekitar Rp 15,5 miliar. Sekitar 40 persen NPHD yang dicairkan di tahun 2023 dan selanjutnya 60 persen sisanya untuk tahun 2024.

Baca Juga :  Anniversary ke-1, IKBMT Gelar Kegiatan Bakti Sosial

“Bahasanya bahwa anggaran tahap satu 40 persen akan dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD. Itu tahap satu. Tahap kedua, dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari perhitungan suara,” ujarnya.

Selanjutnya, untuk melakukan pencairan pihaknya akan membuat rekening kemudian laporan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Setelah cair tahap awal digunakan persiapan kemudian pembuatan aturan, keputusan berkaitan teknis tahapan yang akan dilaksanakan teknis tingkat kabupaten kota. Kemudian ada pemutakhiran data, kemudian pembentukan adhoc dan seterusnya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Catat Tanggalnya! Pemprov Kaltara Berlakukan Penghapusan Denda PKB dan BBNKB

Terpisah, Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto mengungkapkan pihaknya menandatangani NPHD dari Pemkot Tarakan sebesar Rp.3.761.568.000 ribu atau Rp3,7 miliar. Sama seperti KPU penyaluran dana akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

“Semua sudah selesai NPHD, tinggal pencairannya,” tegasnya.

Ia menjelaskan penggunaan anggaran pertama yaitu untuk adhoc dan sisanya untuk teknis teknis pengawasan pilkada. “Yang paling besar itu nantinya untuk adhoc,  bayangkan aja berapa bulan dikali berapa orang.untuk pengawas kecamatan aja sudah 12, kemudian untuk pkdnya sudah 20. Karena setiap kelurahan 1 brrtinkan sudah 20. Di tambah 12 berarti 32 blm lagi ditambah Pengawas TPS. Per 1 TPS itu satu orang, tapi kan dibanding dengan teman KPU lebih banyak mereka,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Kabur dari Pesantren dan Bobol 6 Mobil, AM Masuk Jeruji Besi 

Reporter: Sunny Celine

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *