Catat Tanggalnya! Pemprov Kaltara Berlakukan Penghapusan Denda PKB dan BBNKB

benuanta.co.id, TARAKAN – Dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pemerintah provinsi akan membebaskan biaya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Program tersebut akan resmi diberlakukan pada 21 Oktober hingga 27 Desember mendatang.

Kepala UPT Kantor Samsat Tarakan, Irawan mengatakan, untuk pembebasan denda PKB pihaknya akan tetap menerapkan biaya denda pokok pajak kendaraan tersebut.

“Selain pembebasan denda PKB, untuk biaya mutasi kendaraan dari luar Kaltara juga akan dibebaskan,” katanya, Ahad (20/10/2024).

Baca Juga :  Perang Dagang Pengaruhi Pengangguran di Kaltara?

Program yang diluncurkan oleh Pemprov Kaltara ini juga terdapat partisipasi dari Jasa Raharja, yang mana pembebasan denda dengan jangka waktu di bawah tahun 2024. Dengan adanya program ini, Irawan berharap dapat menambah capaian realisasi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan.

“Kami berharap program ini bisa menambah realisasi di tahun ini. Karena target kami kan ditambah,” lanjutnya.

Baca Juga :  3 Rumah di Binalatung Ludes Terbakar, Api Diduga Muncul dari Rumah Kosong

Diketahui, UPT Kantor Samsat Tarakan mendapatkan penambahan target pendapatan untuk BBNKB dari Rp 33 miliar menjadi Rp 38 miliar. Sementara PKB mengalami penambahan target 4 miliar. Di target awal pihaknya hanya diberikan Rp 43 miliar. Namun setelah mendapatkan target tambahan, sehingga 47 miliar. Kemudian hingga pertengahan Oktober, realisasi PKB dan BBNKB mencapai Rp 59 miliar.

“Kami tetap optimis dengan memanfaatkan orang banyak membayar. Ini bahan pancingan untuk mereka membayar. Sebenarnya 60 jatuh tempo itu sudah bisa dibayar dan tidak ada denda,” tegasnya.

Baca Juga :  Persiapan Sekolah Rakyat, Dinsos Catat 2.000 Anak Tergolong Miskin di Tarakan

Menurutnya, dengan adanya program, maka realisasi wajib pajak kendaraan di UPT Kantor Samsat Tarakan dapat meningkat. Jika berkaca pada tahun sebelumnya, program serupa dapat memberikan dampak peningkatan yang signifikan disektor perpajakan kendaraan.

“Biasanya kalau ada program ini meningkat (capaian pajaknya). Semakin banyak unit yang membayar maka semakin banyak pendapatan,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *