benuanta.co.id, TARAKAN – Penindakan terhadap pondasi rumput laut yang melanggar rute pelayaran Tarakan – Bunyu bakal diberikan sanksi administrasi ke depannya. Pemilik rumput laut akan diwajibkan untuk melakukan pengurusan dokumen pemanfaatan ruang laut sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Dikatakan oleh Sub Koordinator Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kalimantan Utara (Kaltara), Azis bahwa kepengurusan dokumen ini harus diawali oleh pemilik usaha ke Dinas Perikanan kabupaten kota. Setelahnya akan ditindaklanjuti oleh Bidang Pengelolaan Ruang Laut DKP Kaltara.
“Nanti merekalah yang membuat semacam petunjuk teknis. Ada juga Online Single Submission (OSS) yang nantinya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ditujukan ke kementrian,” katanya, Selasa (14/11/2023).
Ia melanjutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 pemanfaatan ruang laut dengan radius 0-12 mile berada di DKP Provinsi. Namun, untuk pemanfaatannya ditujukan ke pelaku usaha kabupaten kota.
“Makanya kami akan bersurat nanti untuk menyampaikan ke Dinas Perikanan kabupaten kota,” lanjutnya.
Pemberitahuan pengurusan dokumen pemanfaatan ruang laut ke DInas Perikanan kabupaten kota itu juga dilakukan guna melakukan pembinaan ke pemilik usaha rumput laut yang masih nakal melanggar batas rute pelayaran untuk angkutan laut. Sehingga petugas tak menindak dan merusak pondasi rumput laut dari pemilik usaha.
“Jadinya mereka nanti bisa pakai laut untuk kebutuhan usaha yang tidak menggangu alur pelayaran, yang memang sudah sesuai dengan peruntukannya,” tambah Azis.
Azis menegaskan poin plus dalam kepengurusan dokumen pemanfaatan ruang laut ini, pemilik usaha akan lebih aman dalam aktivitas budidaya rumput laut. Tak hanya itu, kualitas hasil rumput laut yang dibudidaya juga lebih baik.
“Apalagi dari sisi pengawasan. Mereka akan lebih aman karena ada dokumen resmi. Kalaupun punya kelompok ya lebih mudah pengakuannya dengan izin itu,” pungkasnya.(*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli