Kratom, Tanaman Liar yang Masuk Narkotika Baru Banyak Ditemui di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Mitragyna Speciosa atau dikenal kratom merupakan tumbuhan liar yang banyak ditemukan pekarangan masyarakat maupun di bantaran sungai Kabupaten Nunukan. Namun siapa sangka ternyata tanaman tersebut masuk dalam golongan narkotika.

Humas BNNK Nunukan, Zaenal Arifin menjelaskan tanaman kratom tumbuh secara alami di Kecamatan Sembakung, Kabupaten Nunukan.

Diketahui batang pohon kratom kerap digunakan masyarakat sebagai kayu api. Bahkan khasiat dan kegunaannya tidak diketahui masyarakat sekitar.

Zaenal menerangkan, berdasarkan pengakuan warga, keratom hanya digunakan sebagai kayu api dan tumbuh liar terutama di bantaran sungai.

“Mereka tidak tahu khasiatnya, itu sebabnya warga menggunakannya hanya sebagai kayu api,” ucapnya, Jumat (27/10/2023).

Zaenal mengatakan, pada tahun 2019 sempat ada pengepul asal Kalteng datang dan meminta masyarakat untuk mengumpulkan daun tersebut. Semenjak ada larangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) terkait masuknya tanaman ini dalam jenis narkotika masyarakat tidak lagi mengumpulkan daun tersebut.

Baca Juga :  HUT TNI Ke 79 Tahun, Danlanal Nunukan Sebut Komitmen Jaga Perbatasan 

Meski begitu, kratom tidak masuk dalam golongan tanaman yang mengandung narkotika atau Undang-Undangnya (UU), melainkan masuk ke dalam lampiran dan ditetapkan New Psychoactive atau narkotika jenis baru.

“Jika bicara regulasi sudah jelas,” terangnya.

Zaenal mengatakan, dalam peraturan tentu ada kontroversi lantaran masyarakat tradisional kerap menjadikan tanaman tersebut sebagai herbal.

Namun hal tersebut menjadi tugas BNNK untuk melakukan sosialisasi. Dalam prosesnya tidak semerta merta membalikkan telapak tangan.

BNNK Nunukan mengendus keberadaan kratom berdasarkan adanya laporan masyarakat sekitar dan aparat setempat. Selain ke masyarakat, pihaknya pun melakukan sosialisasi ke pemerintah maupun penegak hukum bahwa tanaman tersebut dilarang.

“Masyarakat melaporkan hanya mengumpulkan kayu, namun pengepul memandang kratom sebagai tanaman ekonomis. Daun kratom yang kering per kilonya sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu,” bebernya.

Baca Juga :  Oknum Kadis di Nunukan Terlibat Politik Praktis, Kesbangpol Minta Tunggu Hasil dari Bawaslu

Zaenal mengungkapkan, asap hasil kayu bakalan kratom saat digunakan masyarakat tidak berdampak jika dihirup. Harus diakui kratom yang digunakan adalah daunnya.

Lebih dalam, jika melihat regulasi kratom dimasukkan dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2021 ke dalam jenis narkotika.

Ia menilai yang tertuang dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 bahwa segala jenis yang masuk ke narkotika golongan satu tidak boleh diperjualbelikan dan perdagangkan dan hanya untuk penelitian yang sifatnya terbatas.

“Sudah masuk dalam surat edaran BPOM artinya penelitiannya sudah ada dan jelas larangannya,” tegasnya.

Zaenal menuturkan, efek narkotika yang sering dijumpai di antaranya menghilangkan rasa nyeri dan relaksasi atau menenangkan. Dalam dunia medis, relaksasi adalah obat pemenang khususnya untuk pasien gangguan jiwa.

“Namun penggunaan kratom masih belum jelas, satu sisi kami menjalankan regulasi dari pemerintah,” terangnya.

Baca Juga :  Berada di Sei Pancang tapi Dinamai PLBN Sei Nyamuk, Warga Ajukan Protes

Dalam ranah pidana, penyalahgunaan kratom belum dapat dipidana namun jika diperjualbelikan dalam jumlah banyak tentu pelakunya bisa berhadapan dengan hukum.

“Seperti yang di Nunukan pernah ditemukan hendak mengirim kratom ke Kalteng menggunakan truk. Kami sosialisasi ke RT maupun aparat desa bahwa kratom tidak boleh memanfaatkan, atas kesadaran sendiri masyarakat kini menebang lantaran tidak ada manfaatnya,” imbuhnya.

Zaenal menjelaskan, adapun beberapa masyarakat menilai kratom merupakan tanaman bermanfaat, penelitian dunia kesehatan dinilai belum kuat akan manfaatnya, namun dari segi bahayanya sudah terbukti. (*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Yogi Wibawa

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *