benuanta.co.id, BULUNGAN – Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai masukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara kini fokus menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Salah satu poin yang ingin ditindaklanjuti adalah masalah perhitungan tarif, hal tersebut diungkapkan Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo jika beberapa tarif pajak yang ada sudah tidak sesuai, ini yang terdapat di pajak air permukaan (PAP).
“Untuk saat ini tarif tidak sesuai terutama untuk kedepannya seperti PLTA dan PLTMG yang saat ini masih menggunakan meter kubik. Terbaru kita sudah menggunakan Kilowatt Ampere,” ucap Tomy kepada benuanta.co.id, Rabu, 4 Oktober 2023.
Kata dia, perhitungannya untuk menghasilkan daya ini adalah daya yang keluar bukan meter kubik yang masuk. Di mana PAP nantinya terbesar akan dihasilkan dari PLTA Mentarang Induk dan Peso.
“Terbesar pajaknya nanti dari PLTA Mentarang itu sebesar 10.000 megawatt sementara yang di Sungai Kayan hanya 1.900 Megawatt, ini sudah kita tuangkan di Perda,” tuturnya.
Ranperda itu setelah melalui pembahasan panjang di DPRD dan dilakukan harmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), barulah ditetapkan tarif resmi PAP.
“Tarif saat ini masih kecil karena masih meter kubik, misalnya daya yang dihasilkan 6.000 megawatt daya yang keluar hanya 6.000 meter kubik, jadi hasilnya kecil,” sebutnya.
Tomy menjelaskan tarif PAP itu mengacu pada Permen PUPR Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Besaran Nilai Perolehan Air Permukaan, dimana tarif per KWh itu maksimal Rp 300 sementara Peraturan Gubernur yang ada saat ini hanya Rp 120 per meter kubik. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa