Jaksa Hadirkan Saksi pada Kasus Pembuangan Sabu di Kloset

benuanta.co.id, TARAKAN – Masih ingat dengan tersangka pembuangan barang bukti sabu ke dalam toilet, beberapa waktu lalu. Kini para tersangka telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi. Saksi tersebut ialah saksi penangkap dari BNNP Kaltara dan saksi mahkota.

Jaksa dalam perkara ini, Komang Aprizal mengungkapkan berdasarkan keterangan saksi penangkap, perkara tersebut mampu diungkap lantaran adanya informasi dari masyarakat. Ketika menerima informasi, petugas BNNP langsung melakukan tindaklanjut ke lapangan.

“Kemudian petugas mendatangi rumah Saiful di Jalan Panda Wangi, Kelurahan Juata Permai pada 22 Maret lalu,” katanya, Jumat (22/9/2023).

Baca Juga :  9 Oknum Mahasiswa di Tarakan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan

Berita terkait : 

Saat penggrebekan terjadi, petugas mendapati terdakwa Saiful dan Aula Rahman berada di rumah tepatnya bersembunyi di dalam toilet. Ia sempat mengelabui petugas dengan membuang sabu yang dibungkus teh cina ke dalam kloset. Tindakan keduanya pun diketahui polisi setelah sisa sabu ditemukan di pinggir kloset dengan berat 5,59 gram.

“Kloset itu sempat dibongkar petugas BNNP dan mendapati bungkus plastik kemasan teh cina setelah dibongkar petugas,” lanjut dia.

Baca Juga :  Jelang Libur Natal, Tiket Kapal Pelni Ludes Terjual

Dari pengakuan saksi ini, dilanjutkan Komang peran dari kedua terdakwa mampu terungkap. Terdakwa Saiful, mendapatkan perintah dari salah satu DPO dalam perkara tersebut yaitu Heri alias Isa, untuk mengambil sabu. Sabu itu diambil terdakwa Saiful di sekitar Jalan Aki Babu, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Berdasarkan pengakuan terdakwa tak mengetahui jumlah sabu yang diambil. “Setelah menerima sabu itu, terdapat langsung menghubungi terdakwa Aula, untuk segera membelikan bungkusan dan timbangan digital,” imbuh Komang.

Dari fakta persidangan, didapati sabu yang dibungkus dalam kemasan teh cina akan dikirim ke Balikpapan. Dibeberkan Komang, selain menghadirkan saksi dalam sidang pembuktian, sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pun sudah dilakukan.

Baca Juga :  Aksi Peduli Palestina, Aliansi Tarakan Kumpulkan Donasi Rp60 Juta

“Kalau dari Saiful mengaku hanya menerima perintah untuk mengambil sabu. Terdakwa mengaku belum mendapatkan upah dari DPO Isa. Hanya keduanya dijanjikan akan mendapatkan upah apabila sabu itu berhasil dikirim ke Balikpapan,” beber dia.

Adapun agenda sidang selanjutnya akan masuk ke agenda tuntutan yang rencananya akan dibacakan pada Selasa, 26 September 2023. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *