1.978 Bal Pakaian Bekas Milik Hasbudi Dimusnahkan di Bogor

benuanta.co.id, TARAKAN – Barang bukti pakaian bekas sebanyak 17 kontainer milik tersangka Hasbudi dimusnahkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara). Pemusnahan ini berlangsung di PT. Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 20 September 2023.

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan pengungkapan ini diawali dari kecurigaan polisi terhadap salah satu kontainer yang bertuliskan ‘kardus bekas’ pada 4 Mei 2022. Disinyalir tulisan tersebut guna mengelabuhi polisi dan petugas Bea Cukai.

“Ini diawali dari illegal mining dengan tersangka Hasbudi kemudian dilakukan penggeledahan dan beberapa catatan ada barang yang dikirim keluar menggunakan kontainer, lalu kami kembangkan,” katanya, Rabu (20/9/2023).

Pengembangan kasus inipun dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara yang langsung berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan. Saat itu, petugas memonitor terdapat pengiriman 17 kontainer dari Malaysia.

Baca Juga :  Dua Terdakwa Korupsi Pembangunan Rumah Kuliner Divonis 2 Tahun Penjara

Skema pengiriman Ballpress tersebut diangkut menggunakan Kapal Jungkok melalui perairan Sungai Nyamuk. Setelahnya ballpress tersebut dipindahkan ke Speedboat Celebes Jaya untuk diangkut menuju Pelabuhan Perikanan Tarakan.

“Itu disimpan dulu di gudang milik tersangka untuk dikumpulkan,” imbuh Kapolda.

Setelah terkumpul dalam kontainer, maka kontainer tersebut akan dikirimkan ke Makasar dan Manado melalui Pelabuhan Malundung. Dari kasus inipun petugas berhasil mengamankan barang bukti 1.978 karung berukuran besar berisikan pakaian bekas, uangtunai Rp 315 juta, 14 Speedboat, barang berharga dan dokumen.

Ditambahkan oleh Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, ribuan ballpress itu sudah dikirim ke Bogor sejak pekan lalu. Alasan dipilihnya PT PPLI sebagai tempat pemusnahan lantaran sudah tak ada tempat lain yang ideal untuk memusnahkan ribuan ball pakaian bekas.

Baca Juga :  Polisi Sebut Speedboat Vs Perahu Dompeng di Perairan Juata Berakhir Damai

“Pemusnahan pun dilakukan dengan cara dicacah. Perkembangan perkaranya masih diproses sidik di kejaksaan. Tersangkanya masih satu (Hasbudi),” ujarnya.

Dikatakannya, peran dari Hasbudi sendiri ialah transporter dari pakaian bekas itu. Berkas perkara dari kasus penyelundupan ballpress ini juga telah memasuki tahap 1.

“Kerugiannya kita tidak bisa menilai. Kalau nilai barang sekitar Rp 15 miliar,” tambah perwira melati dua itu.

Menelisik dari kasus ini, kejahatan Hasbudi telah lebih dulu diungkap oleh kepolisian lantaran melakukan tindak pidana tambang emas ilegal di Sekatak. Setelahnya, bisnis terlarang Hasbudi juga mampu diungkap polisi yakni impor pakaian bekas asal Malaysia guna keuntungan pribadi.

Hasbudi pun kini telah mendekam dibalik jeruji besi di Lapas Bontang atas kasus pertamanya dengan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Curi 3 Unit Aki Alat Berat Residivis Kembali Masuk Bui

Dari kasus ini tersangka Hasbudi dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 112 Jo Pasal 51 Ayat (2) UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 51 Ayat (2) halaman 287 Jo Pasal 2 Ayat (3) Huruf d Peraturan Mendag RI No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) d Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2631 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *