Penerimaan Pajak Kota Tarakan Meningkat Signifikan, Diklaim Campur Tangan Alat Rekam

benuanta.co.id, TARAKAN – Penerimaan pajak daerah Kota Tarakan meningkat signifikan dari 60 hingga 70 persen setelah pemasangan alat rekam pajak.

Hasil evaluasi dari 50 unit alat rekam pajak yang telah dipasang mulai dari tahun 2021 hingga 2022 rata-rata pertumbuhannya yakni 60 sampai 70 persen sedangkan dari objeknya tumbuh diangka 1.700 persen.

Kepala Sub Bidang Pengawasan Kepatuhan BPKPAD Tarakan, Lopo mengungkapkan, dibandingkan dengan tahun 2020 sebelum pemasangan alat rekam pajak dengan tahun 2021 dan 2022 setelah pemasangan total penerimaannya tumbuh sebanyak 83 persen.

Baca Juga :  Januari -Mei 2024, Pengguna Baru QRIS Bertambah 14.929

Tambahnya, pada tahun 2020 penerimaan pajak daerah yaitu Rp 4 miliar lebih, tahun 2021 Rp 7 miliar sekian dan pada tahun 2022 mencapai Rp 11 miliar lebih.

“Kalau biasanya bayar Rp 250 ribu sekarang sudah membayar Rp 20 juta per bulannya. Artinya cukup efektif meningkatkan penerimaan pajak daerah,” ujar Lopo, Jumat (15/9/2023).

Berdasarkan potensi dari 40 alat rekam pajak yang sebelumnya dipasang, ia yakin dapat meningkat 80 persen di tahun 2023. Disinggung mengenai pajak restoran yang menunggak, ia mengungkapkan bahwa kebanyakan bukannya menunggak tetapi tidak patuh.

Baca Juga :  Bahlil yakin Indonesia bisa jadi Pemain Ekosistem Baterai EV

“Karena prinsip pemungutan pajak restoran yaitu self assessment, dia melaporkan dulu baru kita tahu nilai pajaknya berapa,” imbuhnya.

Pihaknya sedang menyasar pemasangan alat rekam pajak ke restoran dan cafe yang belum memasang dan juga untuk restoran dan cafe yang belum melaporkan diri.

Sedang untuk objek pajak, pihaknya menyasarkan restoran atau cafe, hotel, pajak parkir dan hiburan. Potensi pajak terbesar Kota Tarakan sendiri berasal dari Hotel dan restoran.

“Tarakan dijuluki Kota Seribu Cafe kan, semoga berdampak juga dari sisi pendapatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bongkar Muat Terlambat, Pj. Wali Kota Datangi Pelabuhan Malundung

Data terakhir penerimaan pajak restoran yakni 115 persen untuk bulan September, penerimaan pajak restoran tersebut sudah melewati target yang ditentukan yaitu ada di angka 10,7 hingga 10,9 miliar tetapi realisasinya berada di 12,5 miliar.

“Kita naikkan target menjadi 17 miliar bahkan lebih dari target,” pungkasnya.(*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2407 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *