Miris, Oknum ASN Samsat Nunukan Terlibat Bisnis Pil Ekstasi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Miris, seorang oknum Apartur Sipil Negera (ASN) di Kabupaten Nunukan berinisial RI (35) diciduk personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan lantaran tertangkap tangan terlibat bisnis pil ekstasi asal Malaysia pada Rabu, (13/9/2023).

Bahkan, saat dilakukan penggeledahan di rumah Dinas UPTD Bapenda Samsat Nunukan yang beralamatkan di Jalan Pembangunan, Kelurahan Nunukan Barat yang selama ini ditempati RI kembali didapati beberapa butir pil ekstasi.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan kasus ini berhasil diungkap oleh Satreskoba Polres Nunukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait peredaran pil ekstasi di wilayah Nunukan.

“Mulanya oknum ASN ini tertangkap tangan menguasai pil ekstasi sebanyak 5 butir yang disimpan di dalam plastik klip putih,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga :  Curi Emas dan Uang, Ibu Rumah Tangga Asal Sebatik Masuk Bui

Bahkan, saat itu RI sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan pil ekstasi tersebut dibalik pagar di di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Nunukan. Siswati mengatakan, personel kemudian melakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Dinas yang ditempati oleh RI dan kembali didapati sebanyak 2 plastik klip yang disimpan di kantong baju kaos yang terlipat dalam lemari.

masing-masing berisi 2 ½ butir ekstasi dan 5 butir ekstasi. Sehingga dari tangan RI keseluruhan pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 12 ½ butir warna coklat. Saat diamankan, RI menerangkan bahwa ekstasi tersebut ia dapatkan dari seorang laki – laki berinisial PA (33) yang dia dapatkan melalui perantara HE (35) yang diketahui merupakan seorang manager tim futsal terkenal di Nunukan.

Baca Juga :  Mantan Kepala KPLP Lapas Nunukan Didakwa Lakukan Penganiayaan 

Kepada Polisi, RI mengaku bahwa kurang lebih 2 pekan yang lalu ia juga telah memesan ekstasi kepada HE sebanyak 50 butir seharga RM 50 atau sekira Rp165.000 per butir. Atau total harga RM 2.500 atau sekira Rp8 juta.

“Si RI ini pesan ke HE, kemudian HE menghubungi di PA. Selanjutnya, PA kemudian ke Malaysia untuk mengambil pil ekstasi dari seorang pria berinisial AM,” ucapnya.

Setibanya di Nunukan, PA langsung menyerahkan puluhan pil ekstasi tersebut kepada RI. “Dari keterangan si RI ini, Personel kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan PA dan HE,” jelasnya.

Baca Juga :  BKPSDM Nunukan Tunggu Surat Resmi Terkait Nasib Tenaga Honorer 

Siswati menyampaikan, untuk mendapatkan pil ekstasi, RI menjanjikan akan memberikan upah Rp1 juta kepada HA, sdngakan PA di beri upah RM 500.

“Selain diberikan upah, setelah pil ini sudah dalam genggaman RI, si HE di beri jatah 1 ½ butir kemudian mereka konsumsi bersama-sama,” sebutnya.

Selain mengkonsumsi, dari hasil pemeriksaan, oknum ASN ini mengederakan pil ekstasi tersebut di sekitar wilayah Nunukan dengan harga Rp500 ribu per butirnya. Bahkan, puluhan pil diakui RI telah laku terjual. Di Nunukan RI menjual kembali ekstasi dimaksud seharga Rp500 ribu per butir, sehingga sebagian dari ekstasi telah laku terjual. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *