Rampung Sejak 2015, Kontraktor Jembatan Jalan Bhayangkara Belum Dibayar Pemkot 

benuanta.co.id, TARAKAN – Salah satu kontraktor di Tarakan mempertanyakan pengerjaan Jalan Bhayangkara yang hingga saat ini belum dilakukan pelunasan oleh Pemkot Tarakan. Padahal, pengerjaan sudah rampung sejak 2015 silam.

Wakil Direktur CV. Andhika Mandiri Sejahtera, Tri Nuraini Agusthia menjelaskan pada ahkir tahun 2014 terjadi longsor pada badan jalan area jembatan tak jauh dari Mako Brimob yang terletak di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Atas kejadian tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tarakan meminta pihaknya untuk melakukan peninjauan lapangan. Persiapan pengerjaan proyek membutuhkan waktu lama yang mengakibatkan pihak DPUPR Kota Tarakan didesak masyarakat sekitar untuk menyelesaikan pengerjaan tersebut.

Hingga pengerjaan tersebut selesai pada pertengahan tahun 2015, di mana kontraknya tidak kunjung dibuat. Namun DPUPR mulai melakukan pembayaran dengan kesepakatan anggaran tersebut sebesar Rp1,7 miliar.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Guyur Rp 2 Miliar Tangani Jalan Seroja

‘’Pengerjaan tersebut menggunakan anggaran tahun 2015 yang pelaksanaannya dilakukan pada ahkir tahun 2014,’’ ucapnya.

Diketahui, kegiatan tersebut terdiri dari beberapa pekerjaan, di mana kontrak kegiatannya dilaksanakan secara bertahap. Salah satu pekerjaan tersebut yakni siring badan Jalan Bhayangkara senilai Rp184 juta yang merupakan kontrak tahun 2017 yang dibayar pada tahun 2022. Setelah melaporkan ke Ombudsman Perwakilan Kaltara, DPUPR Kota Tarakan dinyatakan maladministrasi penundaan pembayaran secara berlarut.

Dijabarkannya, total kegiatan yang dilaksanakan senilai Rp1,7 miliar, sudah terbayar sebesar Rp1,2 miliar dan masih tersisa Rp468 juta yang belum terbayarkan ke pihaknya. Hal tersebut dikarenakan tidak ada kontrak pekerjaan yang dicantumkan pihak DPUTR Kota Tarakan senilai Rp1,7 miliar. Dari Rp 1,7 miliar terus dicicil selama 4 tahun yaitu sejak tahun 2015 hingga 2019.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

‘’Jadi sisanya masih perlu dilakukan verifikasi administrasi teknis maupun keuangan,’’ tuturnya.

Tri mengatakan, DPUPR Kota Tarakan meminta kepada pihaknya untuk membuat daftar kegiatan yang sudah terbayar dan  belum dibayar. Selain pihaknya pun dipinta untuk melengkapi berkas yang diklaim serta nantinya akan diklarifikasi pejabat pelaksana kegiatan, yang tujuannya diajukan kepada Inspektorat Kota Tarakan guna klarifikasi.

‘’Klarifikasi tersebut nantinya diusulkan sebagai hutang Pemkot Tarakan,’’ imbuhnya.

Pada Maret dan April 2022, pihaknya mencoba mengkonfirmasi kepada pihak DPUPR Kota Tarakan guna mengetahui tindak lanjut sisa pembayaran atas proyek kegiatan Jembatan Bhayangkara.

Selain melaporkan kepada Ombudsman Perwakilan Kaltara, pihaknya pun melaporkan secara resmi kejadian tersebut kepada pihak Kejaksaan Negeri Tarakan. Ia kesal lantaran pihak Pemkot Tarakan belum melakukan tindak lanjut dari hasil laporannya.

‘’Hingga kini Pemkot Tarakan belum membayar tunggakannya sebanyak Rp468 juta,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Tri hanya meminta agar Pemkot Tarakan dapat membayar haknya lantaran ia telah menjalankan kewajibannya sebagai kontraktor proyek pengerjaan tersebut.

‘’Jika mereka tidak mau membayar, maka wajib membuat pernyataan alasan penyebab tidak mau melakukan pembayaran,’’ tuturnya.

benuanta.co.id telah berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) DPUPR Kota Tarakan sejak 7 September hingga 13 September belum mendapat respon. Selain mencoba konfirmasi melalui pesan singkat dan via telpon, benuanta.co.id juga  menyambangi kantor DPUPR Kota Tarakan sebanyak dua kali, namun ASN di bidang terkait selalu tidak di tempat. (*)

Reporter : Okta Balang

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2679 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *