benuanta.co.id, NUNUKAN – Bawaslu Nunukan meminta kepada bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan agar menahan diri sebelum tahapan kampanye diberlakukan.
PKPU tersebut mengatur jadwal kampanye Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Nunukan, Tusriadi mengatakan, partai politik harus bisa bersabar hingga waktunya berkampanye.
Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, dan juga menyurat ke partai politik agar tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
Jika ada yang melanggar maka telah melakukan pelanggaran administrasi secara tertulis, dan akan dilakukan penurunan alat peraga kampanye (APK) oleh petugas.
“Yang perlu dilakukan penertiban itu adalah yang memuat logo partai politik. Karena anggota partai politik adalah peserta pemilu,” kata Tusriadi, Rabu, 23 September 2023.
Kata Tusriadi, jika sudah ada calon pemilu yang di tetapkan oleh KPU dan melanggar aturan dengan melakukan kampanye sebelum jadwalnya maka akan ditindak.
Saat ini yang terpantau dan tercatat oleh Bawaslu Nunukan yang melakukan pelanggaran atau kampanye sebelum waktunya ada 145 Alat Peraga Kampanye (APK), mulai dari baliho, spanduk dan stiker.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli