benuanta.co.id, TARAKAN – Kesal lantaran diberi upah kecil oleh bosnya, remaja berusia 18 tahun terpaksa berurusan dengan polisi. Remaja berinisial IN melakukan tindak pidana pencurian di eks tempat kerjanya yakni di salah satu toko roti yang ada di Jalan Mulawarman pada Jumat, 25 Agustus 2023 lalu.
Tepatnya pukul 02.00 WITA, saat itu IM telah mempersiapkan aksi pencuriannya yang mana pada saat itu pelaku menggunakan penutup wajah dan masuk ke toko roti itu melalui kanopi.
Ia juga melakukan pengerusakan CCTV agar aksinya berjalan mulus.
“Pas masuk melalui kanopi dia kasih mati (CCTV) dari dalam. Jadi pelaku sudah mengetahui letak-letak cctv,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra, Ahad (10/9/2023).
Apesnya, aksi IN sempat terekam kamera pengintai saat sebelum melakukan pencurian. Sehingga saat itu, korban yang mana adalah mantan bosnya curiga dengan CCTV yang mati lalu melakukan pengecekan pukul 07.30 WITA.
Saat menuju ruang CCTV, benar saja, korban melihat kabel-kabel cctv sudah rusak. Tetapi lampu ruangan tersebut menyala. Ia pun dengan cepat memanggil karyawannya untuk memeriksa laci tempat menyimpan uang. Setelah diperiksa, uang di laci tersebut sudah raib.
“Korban melakukan laporan ke Polres Tarakan. Lalu dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan. Pelaku teridentifikasi dan berhasil diamankan pada pukul 14.00 WITA dihari itu juga,” lanjut Randhya
IN pun tak berdaya saat dibekuk di depan salah satu SD yang ada di Selumit. Saat itu IN tengah nongkrong bersama teman-temannya. Ia pun langsung dibawa ke Satreskrim Polres Tarakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Berdasarkan hasil interogasi, IN mengaku mengambil uang senilai Rp. 9.000.000 dari laci toko tersebut. Uang tersebut digunakannya untuk membeli iPhone 7 dan membayar tunggakan cicilan motornya selama 3 bulan. Uang hasil curiannya pun tersisa Rp 409.000
“IN tidak bekerja. Karena berhenti dari toko roti itu dua Minggu sebelum kejadian. Ia sudah 9 bulan bekerja disitu sebagai pembuat roti tawar,” lanjut perwira balok tiga itu.
Diketahui, IN merupakan residivis kasus pencurian motor di Polsek Tarakan Barat pada 2020 lalu. IN pun kembali dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 5 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Dari pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti :
– 1 unit iPhone 7 warna putih
– 1 unit motor Yamaha M3 warna hitam yang digunakan oleh pelaku
– 1 buah kunci tang yang dipergunakan untuk masuk melalui jendela toko tersebut,
– 1 lembar baju warna merah yang dia gunakan pada saat melakukan kejahatan
– Uang tunai senilai Rp. 409.000.
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli