benuanta.co.id, Bulungan – Menjadi salah satu syarat pembuatan laporan dana kampanye, setiap partai politik (Parpol) diharuskan memiliki nomor rekening khusus. Di mana prosesnya setiap pengurus parpol diinstruksikan untuk melakukan pembukaan rekening pada bank milik pemerintah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulungan, Lili Suryani mengatakan pembuatan rekening harus segera dilakukan.
“Sebelum pembukaan, parpol menyurat ke KPU kemudian KPU nanti memberikan surat pengantar ke bank pemerintah,” ucap Lili Suryani kepada benuanta.co.id pada Jumat, 8 September 2023.
Hanya saja pihaknya tidak menunjuk kepada salah satu bank saja, melainkan kesemua bank pemerintah yang telah ada di Kaltara. Untuk diketahui perbankan milik pemerintah diantaranya Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI) dan Bank Tabungan Negara (BTN) ditambah bank milik pemerintah daerah yakni Bankaltimtara.
“Jadi, bank pemerintah yang mereka mau masuk di mana, tidak ditunjuk spesifik misalnya harus di bank A, bank B tidak,” jelasnya.
Setelah mengajukan bank pemerintah yang akan ditempati membuka rekening, maka surat pengantar dari KPU ini ditujukan beserta persyaratan yang sudah disesuaikan.
“Ada batas waktu juga, kalau pembukaan rekening itu dari sejak penetapan peserta pemilu sampai 3 hari sebelum masa kampanye,” tutur Lili.
Kata dia, jika parpol peserta pemilu tidak membuka rekening sampai batas waktu yang sudah ditentukan, maka dipastikan parpol ini tidak dapat membuat laporan dana kampanye baik laporan awal dana kampanye (LADK) maupun laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“Kalau mau buat laporan maka harus ada rekening khusus,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Nicky Saputra