benuanta.co.id, TARAKAN – Narkotika jenis sabu dengan berat 7 kilogram dimusnahkan oleh Polres Tarakan pada Rabu, 6 September 2023. Pemusnahan ini berlangsung di posko Kampung Bersinar Kelurahan Selumit Pantai yang baru saja dilaunching.
Pada pemusnahan serbuk kristal putih ini dengan berat 7,026,84 gram juga terdapat penyisihan pada masing-masing bungkusnya dengan total 3,5 gram guna kepentingan penyidikan.
Tak hanya Polres Tarakan yang terlibat dalam pemusnahan barang haram ini, Wali Kota Tarakan, BNNP Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, unsur TNI, tokoh agama dan warga Kelurahan Selumit Pantai juga turut memusnahkan sabu dengan dilarutkan ke dalam air.
“Jadi masyarakat banyak yang bertanya, setelah kita tangkap sabu apa yang akan kita lakukan. Ini kita langsung memusnahkan. Ini sesuai dengan aturan perundang-undangan harus segera dimusnahkan,” kata Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona, Rabu (6/9/2023).
Dilibatkannya masyarakat dalam pemusnahan narkotika mengartikan bahwa narkotika harus diperangi oleh seluruh kalangan. Adapun kasus ini terungkap juga atas dasar laporan masyarakat melalui akun Instagram Satreskoba Polres Tarakan.
Mekanisme tindaklanjutnya ialah, setelah personel menerima informasi itu akan dilakukan verifikasi dan validasi. Setelahnya baru dilakukan penyelidikan di lapangan.
“Tapi harus ada bukti atau informasi lanjutan ke kami. Kalau petugas kami minta bertemu itu untuk mendalami laporan. Kita lindungi identitas informan itu,” lanjut perwira melati dua itu.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mengungkap sindikat besar narkotika dengan empat tersangka yang merupakan dua pasang suami istri, diantaranya SM (37), RH (47), SK (40) dan MD (40).
Tepatnya pada 24 Agustus 2023 kemarin, Tim Opsnal yang berpakaian preman mendapati SK yang tengah mengendarai motor dengan gerak gerik mencurigakan di Jembatan Besi Kelurahan Lingkas Ujung. SK pun langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan kemudian personel menemukan sabu paket hemat dengan berat 0,5 gram di dashboard motor miliknya.
Saat dilakukan interogasi, SK mengaku mendapatkan sabu tersebut dari wanita berinisial MD. SK pun membeberkan bahwa MD tengah mengendalikan pengiriman serbuk kristal putih melalui KM. Bukit Siguntang ke Pare-pare pada 25 Agustus. Sehingga Tim Opsnal langsung melakukan pengejaran.
“Masih dalam pemeriksaan lanjutan baru semingguan itu kita ungkap,” tambah Kasat Reskoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama.
Menyoal bukti baru diakui dia juga belum didapatkannya. Sehingga belum ada langkah hukum selanjutnya untuk pengendali Mr. X yang akan diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Diduga Mr. X sendiri adalah warga negara Indonesia.
Berkas perkara narkotika seberat 7 kilogram ini masih dalam pemenuhan administrasi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kendalanya masih jaringan terputus. Namanya sudah kita kantongi. Nanti kita akan terbitkan DPO. Cuma kita belum bisa sebarkan informasinya karena kita masih penyelidikan,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra