benuanta.co.id, TARAKAN – Alotnya tahapan persidangan dari pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga pembacaan vonis dari majelis hakim tak menyurutkan semangat keluarga korban pembunuhan berencana untuk memadati ruang sidang.
Bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis, 31 Agustus 2023 keluarga korban berteriak haru diiringi tepuk tangan lantaran permintaan untuk vonis mati terhadap Edi Guntur dikabulkan majelis hakim.
Terdengar Ketua Majelis, Abdul Rahman Thalib menyebut bahwa Edi Guntur diputus lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya seumur hidup menjadi pidana mati. Disaat yang bersamaan lah ibu korban dan anggota keluarga lainnya menangis histeris.
Ibu korban, Jumiati mengaku puas atas putusan Majelis Hakim PN Tarakan. Ia juga bersyukur kepada JPU dan pihak kepolisian yang sudah membantu mengungkap kasus pembunuhan dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
“Saya juga minta maaf selama di persidangan kalau kelakuan saya kurang baik. Karena saya sebagai orang tua korban telah hancur. Sebab anak saya dizalimi dan dibunuh dengan sadis,” singkatnya.
Disisi lainnya, ia juga mengucapkan terimakasih kepada hakim, jaksa dan pihak keamanan yang turut andil hingga sidang memasuki agenda pembacaan vonis.
“Atas keputusan ini kami berterimakasih banyak. Kami puas dengan keputusan itu. Mudah-mudahan jangan ada lagi yang mengalami seperti korban,” sambungnya.
Untuk langkah hukum selanjutnya, pihak keluarga korban tak lagi menghalang-halangi, lantaran semua orang memiliki hak yang sama di mata hukum. Terlebih, pada vonis yang dijatuhkan telah sepenuhnya sesuai dengan keinginannya.
“Keputusan yang tadi itu dari majelis hakim. Itu yang dari dulu kami minta,” pungkas Jumiati.
Menelisik dari kasus pembunuhan berencana ini, anak dari Jumiati yaitu Arya Gading Ramadhan ditemukan sisa tulang belulang di kebun nanas Jalan Perumahan PNS Belakang Blok D kandang ayam RT. 01 Kelurahan Juata Permai pada November 2022 lalu. Berdasarkan segudang pengakuan saksi dan terdakwa sendiri, Arya dihabisi dengan cara bengis oleh Edi Guntur dan Mendila pada April 2021 silam. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra