benuanta.co.id, TARAKAN – Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 31 Agustus 2023. Pada pembacaan putusan ini ketiga terdakwa dijatuhi vonis berbeda. Terdakwa Edi Guntur divonis hukuman mati, Mendila divonis seumur hidup dan Afrilla divonis hukuman 10 tahun penjara.
Sebelumnya Edi Guntur dituntut hukuman seumur hidup, Mendila dituntut seumur hidup dan Afrilla dituntut hukuman 14 tahun penjara. Dikatakan Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah bahwa majelis hakim telah sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim untuk Edi Guntur karena tidak hal yang meringankan. Kedua, unsur pada pasal 340 telah terbukti secara sempurna menurut fakta persidangan. Untuk terdakwa Afrilla, pertimbangannya karena peran Afrilla hanya ikut serta. Termasuk Afrilla yang masih memiliki tiga orang anak,” bebernya saat ditemui usai sidang, Kamis (31/8/2023).
Atas vonis yang dijatuhkan pun, pledoi dari Penasihat Hukum keseluruhan terdakwa ditolak. Majelis juga berkeyakinan pada Pasal 340 untuk terdakwa Edi Guntur dipidana dengan hukuman maksimal yakni vonis mati.
Sementara itu, jaksa masih akan menentukan sikap atas vonis yang dijatuhkan kepada seluruh terdakwa. Diketahui, hanya terdakwa Mendila yang vonisnya conform dengan pertimbangan tuntutan.
“Kita masih menentukan apakah pikir-pikir atau upaya hukum banding pada putusan tersebut dalam tujuh hari kedepan,” sebut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand.
Hanya ada satu terdakwa yakni Afrilla yang divonis lebih rendah daripada tuntutan JPU. Yakni tuntutan Afrilla yang sebelumnya dituntut 14 tahun penjara dan divonis 10 tahun penjara.
“Majelis Hakim mengambil seluruh pertimbangan dari tuntutan JPU. Artinya vonis conform (sesuai) semua, termasuk barang buktinya,” tuturnya.
Pihaknya juga mengapresiasi putusan oleh Majelis Hakim PN Tarakan yang diketuai oleh Abdul Rahman Thalib. Sehingga menurutnya, pihaknya juga berhasil meyakinkan majelis hakim terkait dakwaan yang terbukti yakni dakwaan primer Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Jadi kami bersama penyidik berhasil meyakinkan majelis hakim. Sehingga majelis hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Edi Guntur melampaui apa yang kami minta. Yaitu putusan dengan pidana mati. Apabila terdakwa banding, kami pasti banding. Kami akan ikuti terus sampai upaya hukum terakhir,” pungkas dia. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Nicky Saputra