Demi Main Slot, Residivis Ini Rampas Paksa Hp Anak Pemilik Kios Sembako

benuanta.co.id, NUNUKAN – Demi judi online slot AM (50) warga Jalan Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah ini terekam kamera pengawas CCTV nekat merampas Handphone (HP) milik bocah di sebuah kios sembako pada Rabu (23/8/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan IPDA Disco Barasa mengatakan, kejadian tersebut terjadi di kios sembako milik korban SA (30) yang berada di Jalan Sungai Bilal, Kelurahan Barat sekira pukul 19.00 Wita.

“Yang dicuri pelaku ini Hp anaknya korban, jadi saat ini anak korban ini duduk didepan kios sambil main Hp, tiba-tiba saja pelaku ini datang merampas Hpnya dan langsung kabur dengan sepeda motor,” kata Barasa kepada benuanta.co.id, Jumat (25/8/2023).

Baca Juga :  Berkas Perkara Nelayan Malaysia Dilimpahkan ke Kejari Tarakan

Bahkan, dari keterangan korban, anak laki-lakinya tersebut mengalami syok hingga lemas dan pucat usai kejadian tersebut.

Barasa mengatakan, beruntung di kios tersebut ada kamera CCTV, sehingga pihaknya dengan muda melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas pelaku.

“Pelaku nya MA sudah langganan masuk penjara, pelaku ini Residivis tindak pidana Narkotika pada tahun 2017 dan divonis 4 tahun 3 bulan oleh PN Nunukan selanjutnya pelaku kembali tersangkut perkara curas pada tahun 2022 dan divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nunukan,” ungkap Barasa.

Baca Juga :  Beraksi di 6 TKP, Pemuda di Nunukan Ngaku Mencuri Demi Beli Sabu dan Judol

Dikatakannya, pelaku berhasil dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Nunukan bersama dengan Personel Jatanras Polres Nunukan pada Kamis (24/8/2023) saat pelaku berada di kediamannya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku jika sebelum melancarkan aksinya itu, ia terlebih dulu hunting dengan menggunakan kendaraan roda dua miliknya, kemudian pelaku melihat ada seorang anak sedang memainkan Hp di sebuah kios.

Baca Juga :  Isu Pengeroyokan di Malam Tahun Baru Kondusif, Polisi Turut Dalami Penyebar Hoaks

Setelah mendapatkan targetnya, pelaku lalu masuk ke warung tersebut seolah-olah mau belanja, ketika melihat pemilik kios atau orang yang ada disekitar situ lengah disaat itu juga lah pelaku merampas paksa Hp dari tangan seorang anak dan langsung bergegas melarikan diri dengan kendaraannya.

“Pengakuan pelaku, HP itu akan dijual dan nantinya uangnya akan digunakan modal judi slot,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA telah mendekam di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *