benuanta.co.id, BERAU – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), cukup sulit dilakukan oleh warga. Mengenai hal ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau menginginkan PBG dibuatkan klasifikasi perizinan untuk mempermudah warga.
PBG sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021. Ketua DPRD Kabupaten Berau, Madri Pani pun angkat bicara. Menurut diam instansi terkait yang melakukan pengurusan tersebut harus menyusun klasifikasi tentang perizinan pendirian bangunan gedung.
“Harus disesuaikan rendah menengah atas. Supaya tidak membebani masyarakat. Ya peraturan tersebut nanti bakal berkesinambungan dengan kebijakan,” ungkapnya Kamis (24/8/2023).
Pasalnya, jikalau harus menyamaratakan pengurusan perizinan PBG dengan ekonomi ke atas atau pihak 3 yaitu pengusaha.
“Ya jelas masyarakat kesulitan. Jangankan untuk membangun. Cari konsultan pun agak susah,” ucapnya.
Sebab menurutnya peran konsultan akibat efek perubahan kebijakan pemerintah pusat terhadap IMB menjadi PBG.
“Sehingganya membutuhkan perencanaan konsultan yang profesional,” ujarnya.
Ia mencontohkan bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani atau dikenal sepanjang tepian Teratai selama ini tidak ada perubahan titik letaknya.
“Karena jika bangunan tersebut harus mereka rubah. Izin bangunan itu bakal dikurangi bahkan mencapai 5 meter. Sehingga tata ruang pemilik tanah tersebut berkurang,” bebernya.
Lanjut dia, sehingga pihaknya mengimbau kepada OPD terkait harus melakukan kajian dan evaluasi terlebih dahulu.
“Atau harus dilakukannya sosialisasi dahulu 2-3 bulan sebelum perencanaan dengan menggunakan masyarakat yang akan memakai, menyewa lahan atau aset-aset pemerintah daerah,” tuturnya.
Hal tersebut bertujuan agar masyarakat yang ingin membangun bangunan sesuai prosedur PBG.
“Karena mereka juga bayar kepada pemerintah daerah. Jangan terlalu memaksakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Nicky Saputra