Penyebab Golput Dalam Pemilu

benuanta.co.id, TARAKAN – Fenomena Golongan Putih (Golput) atau orang yang tidak menggunakan hak pilihnya kerap dijumpai pada masa pemilu. Lantas, hal apa yang menyebabkan masyarakat tidak menggunakan hak suaranya?

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Kaltara, Irsyad Sudirman,M.A., M.I.P menjelaskan sejumlah faktor penyebab masyarakat memilih menjadi golput politik.

Masing-masing disebabkan jika masyarakat tidak setuju terhadap sistem politik yang sedang berkembang. Irsyad mengungkapkan, Kelompok golput memiliki sudut pandang jika sistem politik demokrasi di Indonesia tidaklah ideal.

Bagi kumpulan golput, kesejahteraan rakyat merupakan hal yang utama. Kelompok tersebut beranggapan bahwa memilih Presiden, kepala daerah maupun calon legislatif bukanlah urusan warga melainkan urusan para politisi. Ide tersebut mencuat lantaran tingginya kasus korupsi, kolusi, nepotisme dan ketidakadilan yang terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga :  KPU Tarakan Gelar Rapat Pleno Terbuka PSU Tingkat Kota

‘’Mereka beranggapan bahwa sistem perwakilan tetap melahirkan kebijakan yang menyengsarakan rakyat,’’ ucap Irsayad saat melalui pesan singkat.

Selain itu, rendahnya kepercayaan terhadap pemerintah merupakan salah satu alasan penyebab masyarakat memilih golput. Kondisi tersebut timbul akibat munculnya jarak antara kelompok kaya dan kelompok miskin serta kebencian terhadap politik akibat ketidakpercayaan terhadap sistem negara.

Irsyad menerangkan jika golongan putih adalah pilihan yang masuk akal. Kelompok tersebut beranggapan bahwa dengan tidak memilih siapa pun dalam sistem demokrasi politik, justru merupakan bentuk keadilan sosial.

‘’Mereka percaya bahwa dengan tidak memilih para bakal calon merupakan tindakan yang netral dan mulia tanpa menyakiti siapa pun,’’ terangnya, Senin ( 7/8/2023).

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

Irsyad menerangkan, kelompok bersangkutan lahir secara sengaja dan sistematis lantaran tidak terdata sebagai pemilih. Sengaja atau tidak, pihak penyelenggaraan pemilihan umum abai dalam melakukan pendataan sebagai pemilih. Seperti tidak masuknya penduduk yang telah berusia 17 tahun atau telah menikah namun terdata sebagai pemilih.

Hal tersebut banyak terjadi dikarenakan berbagai faktor di antaranya, kelompok golput muncul akibat ketidakmampuan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dalam mendata berdasarkan sistem. Artinya data kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tidak diperbarui, sehingga berakibat hilangnya hak pilih seseorang warga negara.

“Hal ini masih sering terjadi mengingat sistem database kependudukan kita secara nasional belum tersingkron 100 persen dengan data kependudukan nasional,” tuturnya.

Baca Juga :  Gibran Sebut Belum Ada Kepastian Pemangkasan Anggaran Makan Bergizi

Selain itu, faktor lainnya disebabkan sistem manajemen teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia masih rendah konektivitasnya. Hal itu berimbas pada terbatasnya data dan informasi yang harus tersampaikan ke masyarakat daerah terpencil.

“Ada faktor kesengajaan elit kekuasaan yang enggan dalam melakukan pendataan penduduk di daerah terpencil sebagai pemilih dengan tujuan menciptakan status kekuasaan yang berjalan saat ini (status quo),” tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2636 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *