Lapas Nunukan Usulkan 897 WBP Terima Remisi di HUT RI ke-78 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Jelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 78 Tahun, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan usulkan ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk terima remisi.

Kepala Lapas Nunukan, I Wayan Nurasta Wibawa mengatakan untuk remisi Hari Kemerdekaan tahun ini, pihaknya telah mengajukan 879 WBP ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Sebenarnya untuk remisi atau pengurangan masa hukuman diusulkan, itu sesuai dengan amanah pasal 10 Undang-undang Nomor 22/2022 tentang pemasyarakatan,” kata Wayan kepada benuanta.co.id, Senin (31/7/2023).

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

Dijelaskannya, sejumlah WBP yang mendapatkan remisi tersebut diakuinya telah memenuhi persyaratan secara substantif maupun secara administratif. Sebagaimana ketentuan Undang-undang RI Nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.

Wayan mengatakan, 879 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi kemerdekaan tersebut terdiri dari WBP laki-laki 817 orang dan WBP perempuan sebanyak 62 orang. Ratusan WBP tersebut didominasi dari kasus penyalahgunaan narkotika.

“Pengusulan remisi ini kita berikan sebagai wujud apresiasi terhadap para WBP yang sudah berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran selama di dalam Lapas,” jelasnya.

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Selain telah mendapatkan putusan inkrah dari Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh WBP untuk bisa mendapatkan remisi yakni telah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan.

“Selama disini kita juga berikan penilaian, kepada WBP yang aktif mengikuti kegiatan pembinaan itu di buktikan dengan penilaian pada sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” bebernya.

Meski mengusulkan sebanyak 879 WBP, namun Wayan menyampaikan jika data tersebut bisa saja berkurang tergantung hasil keputusan dari Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

“Kita usulkan memang sebanyak itu, tapi kan kita lihat nanti apakah disetujui semuanya atau bagaimana, keputusan ada di Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, kalau kita disini hanya mengusulkan saja,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *