benuanta.co.id, NUNUKAN – Lima Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan sampaikan pemandangan umum terhadap nota penjelasan atas 2 raperda usul Pemerintah Kabupaten Nunukan, pada rapat paripurna, Senin, 31 Juli 2023.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa, didampingi oleh Wakil Ketua Satu H. Saleh, dan dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid yang dìwakili oleh Sekretaris Daerah Serfìanus.
Fraksi Hanura yang diwakili oleh Triwahyuni, menyampaikan dalam rangka pemungutan pajak dan retribusi daerah tetap mempetimbangkan tingkat kemampuan masyarakat dan tetap meperhatikan prinsif-prinsif keadilan. Begitu juga melakukan kajian-kajian, guna meningkatkan potensi dan proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Berdasarkan Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan menyusun Rancangan Induk Pembangunan Insdustri Kabupaten (RPIK) Nunukan.
Fraksi Partai Hanura menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan agar Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan disesuaikan dengan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang nantinya ditetapkan.
“Tidak terlepas untuk mendorong industri berbasis digital serta strategi untuk mempertahankan UMKM kecil dan mengembangkan industri menengah dalam rangka menunjang pembangunan pengembangan ekonomi industri ke depan,” jelasnya.
Sementara Itu, dari pandangan fraksi Demokrat yang disampaikan dibacakan Hj. Nadia, rancangan peraturan daerah Rencana Pembangunan Industri Kawasan (RPIK) harus sesuai dan diselaraskan dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang saat ini sedang dalam pembahasan, sehingga tidak terjadi pertentangan antara perda RPIK dan perda RTRW.
Lanju dia, fraksi partai Demokrat berharap ranperda RPIK ini dapat menjadi sebuah perwujudan daerah industri yang maju, berdaya saing dan serta berwawasan lingkungan. Sehingga membawa dampak yang luas bagi kesejahteraan masyarakat dengan terbukanya lapangan pekerjaan, tumbuh kembangnya usaha-usaha UMKM yang baru dan menarik para insvektor yang bermuara pada kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat secara berkeadilan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami meminta pemerintah daerah untuk serius memperhatikan daya dukung energi listrik yang sangat terbatas dan belum merata di wilayah Kabupaten Nunukan. Sehingga tidak menjadi penghambat bagi tumbuhnya usaha-usaha atau industri serta para insvektor untuk menanamkan modal usahanya di Kabupaten Nunukan,” jelasnya.
Terkait terhadap ranperda pajak daerah dan retribusi daearah fraksi partai demokrat memberikan saran dan masukan. Yakni peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum dibidang pajak dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak dan wajib retribusi yang kurang kooperatif terhadap perda.
Rancangan yang ada harus mampu mengakomodir tidakhanyapeningkatan pad semata, tetapi juga mampu membangun iklim usaha kepada masyarakat luas. Sehingga pajak daerah dan retribusi daerah tidak hanya berorientasi pada besran PAD semata tetapi lebih jauh adalah nilai kemanfaatan yang bermuara pada percepatan kesejahteraan masyarakat.
“Kreatifitas dan renovasi pemerintah daerah melalui OPD terkait harus terus dilakukan dan ditingkatkan dengan menghadirkan kemudahan akses dalam pelayanan pajak dan retribusi daerah.
Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtra (PKS) diwakili oleh Inah Anggraini, menyampaikan fraksi PKS mendukung pembahasan raperda tentang pajak dan retribusi daerah dalam rangka meningkatkan potensi- potensi pendapatan daerah yang bisa dimaksimalkan.
“Kami menyarankan agar perda retribusi dan pajak harus mengacu kepada satu perda saja, agar tidak Menyulitkan masyarakat mengetahui dan memahami perda Retribusi dan pajak,” jelasnya.
Terkait pungutan atas pajak dan retribusi agar tidak tumpang tindih antara pemerinta daerah dan pemerintah provinsi.
Pada prinsipnya fraksi PKS setuju perda tersebut dibahas lebih lanjut agar ke depan pembagunan industri di Kabupaten Nunukan bisa mewujudkan industri daerah yang mandiri, berdaya saing, maju dan berwawasan lingkungan sehingga dapat berkontribusi positif secara ekonomi dan sosial.
Fraksi PKS memberikan beberapa catatan penting terkait dengan raperda pembangunan industri, yakni pemerintah harus memastikan dalam muatan raperda dan memperhatikan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan, serta akibat pembagunan industri di Kabupaten Nunukan dan juga memperhatikan kawasan pemukiman sesuai dengan raperda RTRW yang diusulkan oleh pemerintah.
Selanutnya dalam penyusunan perda tentang pembangunan industri diharapkan memuat tentang keterlibatan tenaga kerja lokal, sehingga berdampak terhadap terbukanya lapangan kerja membantu pengentaskan pengangguran.
“Untuk meningkatkan daya saing di sektor industri ini, kami berharap perda ini disusun secara terencana terarah dan sistematis serta memastikan dalam penyusunan perda ini berkesesuaian dengan produk hukum,” terangnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa