5 Calon PPDB Terbukti Melakukan Pemalsuan Dokumen

benuanta.co.id, TARAKAN – Dunia pendidikan kembali tercoreng lantaran ditemukan pemalsuan dokumen saat berlangsungnya pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 di Kota Tarakan. Atas kecurangan tersebut, 5 peserta didik baru didiskualifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Utara (Kaltara), Maria Ulfah menjelaskan, saat PPDB berlangsung, pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan dalam pendaftaran PPDB sistem zonasi di SMAN 1 Tarakan. Atas informasi tersebut, pihaknya menurunkan tim Respons Cepat Ombudsman (RCO) guna menindaklanjuti hal tersebut.

Dalam keterangannya, sejumlah orang tua peserta didik baru melakukan konsultasi di posko pengaduan lantaran anaknya tidak diterima di SMA favorit tersebut. Dalam laporannya, orang tua tersebut melancarkan protesnya lantaran diterimanya seorang siswa yang berdomisili sama dengan anaknya.

‘’Dari data siswa yang telah di curigai, akhirnya kami mengantongi 8 nama beserta salinan Kartu Keluarga (KK) sebagai lembar verifikasi. Guna mendapatkan bukti, kami menyerahkan nomor KK ke Disdukcapil Kota Tarakan agar dapat ditelusuri keaslian dokumen tersebut,’’ terang Maria di kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara.

Baca Juga :  Bandara Juwata Prediksi Peningkatan Penumpang 5 Persen Selama Libur Nataru 2025

Hasil cek data dari ke delapan siswa tersebut, ditemukan 5 dari 8 orang siswa yang terbukti melakukan pemalsuan tanggal mutasi KK. Atas hal tersebut, Ombudsman berkoordinasi dengan Disdukcapil Tarakan agar menyatakan bahwa ke lima dokumen tersebut tidak valid.

‘’Dalam laporannya, Kepala Sekolah SMA 1 Kota Tarakan menyatakan bahwa ke lima peserta didik baru tersebut telah terbukti melakukan pemalsuan dokumen,’’ ucap Maria.

Disebutkan dalam surat pernyataan PPDB, jika terbukti peserta didik melakukan pemalsuan data maka panitia PPDB akan melakukan diskualifikasi sesuai dengan ketentuan berlaku.

Maria menilai, lantaran verifikator PPDB sistem zonasi tidak dibekali dengan kemampuan dalam menganalisa dokumen asli atau palsu sehingga menyebabkan dokumen tersebut dapat lolos. Padahal, dalam KK tersebut terdapat barcode yang fungsinya untuk mengetahui keaslian sebuah dokumen.

‘’Andai saja orang tua dari peserta didik tidak melaporkan hal tersebut kepada kami, bisa dipastikan ke 5 calon peserta didik baru yang melakukan kecurangan dipastikan akan lolos lantaran tidak ada warga yang mengetahui kecurangan tersebut,’’ beber Maria, Senin ( 24/7/2023).

Baca Juga :  Buntut Dugaan Anak SD Terlibat Prostitusi, DPRD Tarakan Agendakan RDP

Pemerintah dinilai kecolongan atas kecurangan yang telah menodai institusi pendidikan. Hal tersebut perlu menjadi atensi khusus bagi sejumlah pihak terkait seperti dinas pendidikan, disdukcapil maupun pihak sekolah. Agar tidak terulang kembali, sejumlah pihak diharapkan dapat berkolaborasi dan terlibat dalam proses PPDB mendatang untuk menghindari kecurangan.

Sejumlah cara pun dilakukan oleh orang tua peserta didik baru agar buah hatinya dapat diterima di sekolah yang diidamkan seperti melakukan mutasi KK ke wilayah zonasi. Orang tua peserta didik baru biasanya memindahkan anaknya saat kelas 2 SMP sesuai dengan aturan PPDB yang berlaku.

Lanjut Maria, maladministrasi merupakan perbuatan melanggar hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Dalam hal ini pendaftar PPDB zonasi melakukan maladministrasi.

Kini Tim Riska (Keasistenan Bidang Pemeriksaan Laporan) sedang menyusun Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LHAP). Dalam hal ini, verifikator SMAN 1 Kota Tarakan terindikasi dinilai lalai saat menjalankan tugas. Pihaknya akan melakukan tindakan korektif jika ditemukan maladministrasi.

Baca Juga :  PLBN Labang Mulai Beroperasi, Perlintasan Negara Jalur Sungai

Ditambahkan, jika pihaknya akan menyandingkan regulasi yang dikenakan terhadap satu kegiatan (PPDB). Guna memastikan keterlibatan penyelenggara dalam melakukan maladministrasi, Tim Riska akan mendampingkan regulasi juknis maupun Standar Operasional Prosedur (SOP). Ia menyebutkan, guna mengetahui teknis bentuk verifikasi, Tim Riksa juga akan mendalami tupoksi yang di jalankan oleh verifikator.

Agar tidak terjadi kecurangan di tahun berikutnya, pihaknya telah mempersiapkan strategi guna mengantisipasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Dengan ini, Maria berharap agar orang tua peserta didik baru dapat mendidik dan memberi contoh kepada anaknya agar berlaku jujur dengan tidak menghalalkan segala cara dalam mencapai tujuan.

‘’Jangan tanamkan sifat curang kepada anak,’’ tutupnya.(*)

Reporter: Okta Balang

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *