Soal Ranperda Barang Impor, Disperindagkop Kaltara Harap Ada Uji Klinis

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Hasriyani menanggapi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Kaltara yang memiliki pokok pembahasan yakni soal retribusi dan pajak daerah berbicara tentang perdagangan ballpres antar negara.

“Soal Ballpress yang beredar di Kaltara dari sisi aspek kesehatan memang ada undang-undang perlindungan konsumen. Dan untuk di Nunukan yang kita ketahui bahwa banyak aktivitas ballpress di sana bahkan ibu bupatinya juga sudah pernah tindak tegas bersama instansi terkait sebagai atensinya terhadap larangan ballpress,” ungkapnya, Selasa (25/7/2023).

Menurutnya, sebelum susunan ranperda sudah ditetapkan oleh DPRD Kaltara tentang barang Impor. “Maka ada beberapa aspek harus bisa dikaji dahulu. Seperti ini harus ada perlindungan konsumen berarti ada aspek kesehatan. Itu harus ada pembuktian karena ballpress ini bukan barang baru di wilayah Kaltara,” ujarnya.

Baca Juga :  Program SOA Provinsi Back Up yang Tak Terakomodir

Hasriyani mengungkapkan bahwa kehadiran aktivitas ballpress di Kaltara pada saat ini tentu ada sisi nilai positif dan negatif.

“Kalau dari perlindungan konsumen itu pun juga harus benar-benar diyakini bahwa apakah ballpress atau pakaian bekas itu sebenarnya harus dilakukan penelitian uji klinis, apa ada tidak penyakit yang ditimbulkan kepada konsumen,” ujarnya.

Sebab secara peraturan undang-undang berlaku, Hasriyani mengatakan ada perlindungan konsumen terkait kesehatan penggunaan ballpress harus ada uji klinis.

“Karena ballpress yang kita ketahui bahwa untuk masyarakat menengah ke bawah itu sebenarnya sangat membantu pengeluaran uang mereka untuk beli pakaian dengan harga terjangkau dan punya brand serta kualitas,” ucapnya.

Ditambah lagi hingga saat ini belum pernah ada masyarakat mengalami gangguan kesehatan setelah menggunakan pakaian bekas dari luar negeri.

Baca Juga :  Program SOA Provinsi Back Up yang Tak Terakomodir

“Sebenarnya harus ada uji klinis, kemudian kira-kira ada tidak efek samping ditimbulkan penggunaan pakaian bekas. Karena kita juga tidak bisa memungkiri dan paham bahwa penggunaan ballpress tidak dibenarkan karena itu penggunaan jika sudah terlanjur memakai pakaian bekas impor harap cuci dengan air panas,” imbuhnya.

Hasriyani mengungkapkan jalur pintu masuk produk ballpress ke Bumi Benuanta ada berbagai cabang.

“Pintu masuknya banyak sekali, meskipun barang tersebut ada yang dari Hongkong dari China dari Korea Selatan dan sebagainya. Sebelum masuk Indonesia tentu ada aparat penegak hukum yang mempunyai kewenangan,” imbuhnya.

Sehingga dirinya menilai aktivitas ballpress sebelum bertemu Disperindagkop Kaltara ada institusi terkait, aparat penegak hukum dan lembaga pemerintah yang punya kewenangan.

Baca Juga :  Program SOA Provinsi Back Up yang Tak Terakomodir

“Nah ketika ballpress tersebut tidak sesuai aturan maka bakal dilakukan penindakan,” tuturnya.

Hasriyani berharap peredaran pakaian bekas impor masuk ke Kaltara harus ada kajian lebih mendalam.

“Supaya jangan sampai kebijakan kita buat, dinilai masyarakat belum ada sosialisasi terlebih dahulu.  Sehingga harus ada pendekatan dahulu ke masyarakat tentang perda tersebut supaya kita tahu tanggapan dari masyarakat. Jangan tiba-tiba ditetapkan masyarakat ada yang pro dan kontra,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

TS Poll - Loading poll ...
Coming Soon
Calon Pemimpin Kaltara 2024-2029 Pilihanmu
{{ row.Answer_Title }} {{row.tsp_result_percent}} % {{row.Answer_Votes}} {{row.Answer_Votes}} ( {{row.tsp_result_percent}} % ) {{ tsp_result_no }}

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *